Sabtu, 2 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Revisi Perda RTRW Kabupaten Batang Memasuki Tahap Akhir, Bupati: Lebih Cepat Lebih Baik

Revisi Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang Tahun 2011-2030, memasuki tahap terakhir.

Tayang:
Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
ISTIMEWA
Bupati Batang Wihaji saat menghadiri rapat koordinasi lintas sektoral Kementerian ATR/BPN di Hotel Ambhara, Jakarta, Rabu (10/4/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang Tahun 2011-2030, memasuki tahap terakhir.

Kabar itu disampaikan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN RI Abdul Kamarzuki dalam rapat koordinasi lintas sektoral di Hotel Ambhara, Jakarta, Rabu (10/4/2019).

Dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunjateng.com, Rabu (10/4/2019), Abdul Kamarzuki mengatakan, RTRW harus menjadi komitmen bersama kepala daerah karena rencana tata ruang (RTR) bersifat hirarkis dan komplementer.

RTRW kabupaten-kota dapat digunakan sebagai instrumen perizinan bagi investor yang ingin menanamkan modalnya.

"RTRW secara hirarkis ditetapkan dengan produk hukum lebih tinggi menjadi acuan dari RTR yang ditetapkan dengan produk yang lebih rendah," terangnya.

Secara komplementer saling melengkapi, lanjutnya, rencana tata ruang yang lebih rinci melengkapi RTR bersifat makro.

Dikatakannya, untuk RTRW Kabupaten Batang sudah berkali-kali dibahas.

Sehingga bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya, namun tetap harus melihat pola ruang lingkungan hidupnya.

"Secara teknis tetap dibahas agar tidak ada perbedaan dengan provinsi dan tidak ada masalah," jelasnya.

Ia juga meminta agar pemerintah daerah bersabar, karena RTRW itu untuk kemajuan daerah.

Dan diharapkan output berita acara tidak sebatas selembar kertas, namun ada pola ruang dan keseluruhan ruang untuk mempercepat proses pengesahan Perda.

"Ada perintah dari Presiden RI Joko Widodo untuk mempercepat penetapan Perda RTRW. Dan kami masih ada utang untuk menyelesaikan 2 ribu perubahan Perda RTRW itu," ujarnya.

Terpisah, Bupati Batang Wihaji mengatakan, hampir dua tahun perjuangan pemerintah untuk mengukir sejarah perubahan.

"Perda RTRW menjadi impian dan harapan kami yang ingin mewujudkan sebagai kota investasi industri dan pariwisata," tuturnya.

Pihaknya bersyukur sejauh ini tidak ada kendala, hanya sebatas masukan serta memastikan.

Dan bagi Wihaji, tahapan-tahapan revisi Perda memang harus dilalui, jangan sampai melanggar undang-undang.

"Pengesahan lebih cepat lebih baik karena investor juga sudah menunggu. Zona wilayah industri meliputi Kecamatan Kandeman, Tulis, Subah, Banyuputih, dan Gringsing. Luasan lahan mencapai 5 ribu hektare," terangnya. (Dina Indriani)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved