4.821 Warga Brebes Akan Mencoblos di TPS Luar Daerah pada Pemilu Besok
4.821 warga Kabupaten Brebes tercatat akan menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) daerah lain
Penulis: m zaenal arifin | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, BREBES - 4.821 warga Kabupaten Brebes tercatat akan menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) daerah lain. Jumlah tersebut berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tambahan (DPTb) tahap ketiga yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes.
Ketua KPU Brebes, Muamar Riza Pahlevi mengatakan, jumlah tersebut berdasarkan permohonan pindah TPS yang diajukan ke KPU dengan mengisi formulir A6. Permohonan pindah TPS tidak hanya diajukan ke KPU daerah asal tapi juga dari daerah tujuan.
"Dari jumlah itu, pemilih keluar yang mengurus di daerah asal ada 993 pemilih dan yang mengurus di daerah tujuan ada 3.828 pemilih," kata Riza saat ditemui di kantor KPU Brebes, Jumat (12/4/2019).
Ia menuturkan, pemilih yang memutuskan pindah TPS dikarenakan berbagai alasan yaitu karena pemilih tersebut sedang sekolah dan kuliah di luar kota, bekerja, atau ada keperluan pada hari pencoblosan sehingga tidak bisa menyalurkan suaranya di TPS asal.
Ia menambahkan, selain pemilih yang pindah TPS ke luar daerah, juga ada pemilih yang datang. Tercatat, ada 1.392 pemilih dari luar daerah yang nantinya menyalurkan suaranya di TPS di Brebes.
"Rinciannya, pemilih masuk atau datang yang mengurus di daerah asal ada 324 pemilih, dan yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 1.068 pemilih," tambahnya.
Terkait pemilih yang pada saat hari pencoblosan berhalangan karena sakit dan dirawat di RS, KPU Brebes tetap memfasilitasinya. Untuk tetap bisa menyalurkan suaranya dan tidak golput, KPU memperbolehkan pemilih yang dirawat di RS untuk mencoblos di TPS terdekat.
Caranya, yaitu dengan membawa surat undangan pemilih atau form model C6 yang terdaftar atas namanya dan menunjukan ke petugas KPPS lokasi mencoblos. Hal itu juga berlaku bagi pemilih yang saat ini menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Kami tidak menyediakan TPS khusus di RS maupun Lapas. Mereka bisa menyalurkan suaranya pada Pemilu 2019 di TPS terdekat dengan membawa form C6," jelasnya.
Hanya saja, nantinya pemilih yang dilayani jumlahnya terbatas. Hal itu disesuaikan dengan jumlah surat suara yang tersedia di TPS yang digunakan untuk mencoblos. Berdasarkan aturan, jumlah surat suara yang ada berdasarkan jumlah DPT yang tercantum di TPS tersebut ditambah dua persen sebagai cadangan.
"Selama persediaan surat suara di TPS terdekat masih ada, bisa. Tapi jika persediaan surat suara habis, ya tidak bisa terlayani," tandasnya.
Terkait kesiapan logistik Pemilu, KPU Brebes saat ini masih melakukan pengemasan. Nantinya seluruh logistik meliputi kotak suara, surat suara dan lainnya akan didistribusikan ke tiap kecamatan mulai Sabtu (13/4/2019) sampai Senin (15/4/2019) besok. (Nal)