Kamis, 4 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bawaslu Demak Tertibkan Ribuan APK, Harus Pakai Mobil Crane

Bawaslu Demak dibantu dengan dua unit mobil Crane dari Dinputaru Demak menertibkan ribuan APK yang melanggar di seluruh wilayah kabupaten Demak

Tayang:
TRIBUN JATENG/ALAQSHA GILANG IMANTARA
Bawaslu Demak dibantu dengan mobil Crane dari Dinputaru Demak menertibkan ribuan APK yang melanggar di seluruh wilayah kabupaten Demak, Minggu (14/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Alaqsha Gilang Imantara

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Bawaslu Demak dibantu dengan dua unit mobil Crane dari Dinputaru Demak menertibkan ribuan APK yang melanggar di seluruh wilayah kabupaten Demak, Minggu (14/4/2019).

Ketua Bawaslu Demak, Khoirul Saleh mengatakan hari ini Bawaslu Demak bersama Tim gabungan, KPU Demak, satpol PP, Kepolisian, panwascam dan instansi terkait menertibkan ribuan APK.

"Alhamdulillah berjalan lancar semua, sudah dibersihkan seluruh wilayah demak dan berjalan sampai besok pagi,"ucapnya, Minggu (14/4/2019).

Dijelaskannya, tanggal 14 - 16 April 2019 adalah masa tenang sehingga masa kampanye telah selesai. Peserta pemilu tidak boleh melakukan kampanye termasuk berkampanye di media sosial.

"Jika masyarakat menemukan akun media sosial yang mengandung unsur kampanye, silahkan laporkan ke Bawaslu Demak,"ucapnya.

Jika ditemukan masyarakat masih berkampanye, maka akan terkena pasal 492 UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun dengan denda paling banyak 12 juta rupiah. (agi)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved