Bawaslu Demak Tertibkan Ribuan APK, Harus Pakai Mobil Crane
Bawaslu Demak dibantu dengan dua unit mobil Crane dari Dinputaru Demak menertibkan ribuan APK yang melanggar di seluruh wilayah kabupaten Demak
Penulis: Alaqsha Gilang Imantara | Editor: galih permadi
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Alaqsha Gilang Imantara
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Bawaslu Demak dibantu dengan dua unit mobil Crane dari Dinputaru Demak menertibkan ribuan APK yang melanggar di seluruh wilayah kabupaten Demak, Minggu (14/4/2019).
Ketua Bawaslu Demak, Khoirul Saleh mengatakan hari ini Bawaslu Demak bersama Tim gabungan, KPU Demak, satpol PP, Kepolisian, panwascam dan instansi terkait menertibkan ribuan APK.
"Alhamdulillah berjalan lancar semua, sudah dibersihkan seluruh wilayah demak dan berjalan sampai besok pagi,"ucapnya, Minggu (14/4/2019).
Dijelaskannya, tanggal 14 - 16 April 2019 adalah masa tenang sehingga masa kampanye telah selesai. Peserta pemilu tidak boleh melakukan kampanye termasuk berkampanye di media sosial.
"Jika masyarakat menemukan akun media sosial yang mengandung unsur kampanye, silahkan laporkan ke Bawaslu Demak,"ucapnya.
Jika ditemukan masyarakat masih berkampanye, maka akan terkena pasal 492 UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun dengan denda paling banyak 12 juta rupiah. (agi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/bawaslu-demak-dibantu-dengan-mobil-crane.jpg)