Dini Hari, Jokowi dan Iriana Berangkat Umroh Sekaligus Hadiri Undangan Raja Salman di Istana
Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo bertolak menuju Arab Saudi, Minggu (14/4/2019) dini hari.
"Media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu".
Selama masa tenang, UU Pemilu mengatur supaya lembaga survei tidak mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat.
Hal ini disebutkan di Pasal 449 ayat 2 UU Pemilu.
"Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada masa tenang".
Adapun, apabila terdapat seseorang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu pada masa tenang, maka dapat dijatuhkan sanksi sesuai Pasal 509 UU Pemilu.
"Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jejak pendapat tentang Pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Sedangkan, untuk upaya politik uang atau money politics terdapat aturan berupa sanksi yang mengatur di Pasal 523 UU Pemilu.
"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dini Hari Jokowi dan Iriana Terbang ke Tanah Suci, Umrah Sekaligus Memenuhi Undangan Raja Salman