Bawaslu Demak Minta Rekapitulasi Suara di 8 TPS Ini Dihitung Ulang
Bawaslu Demak meminta rekap kejadian dari Panwascam dan membuka kembali kotak suara dengan disaksikan PPK, PPS, Panwascam dan saksi peserta pemilu
Penulis: Alaqsha Gilang Imantara | Editor: galih pujo asmoro
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Ketua Bawaslu Demak, Khoirul Saleh mengatakan, proses rekapitulasi surat suara tingkat PPK (kecamatan) di delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus dihitung ulang karena terjadi selisih antara pemilih dengan jumlah suara.
TPS tersebut masing-masing TPS 2 Desa Rejosari Kecamatan Karangawen, Desa Jatisono Kecamatan Gajah, TPS 3 Batursari Mranggen, Desa Brakas Dempet, TPS 7 Desa Wonorejo, TPS 5 Wringin Jajar Mranggen, TPS 9 kendaldoyong Wonosalam dan TPS 1 Surodadi Sayung Surodadi Gajah.
Terkait hal itu, Bawaslu Demak meminta rekap kejadian dari Panwascam dan membuka kembali kotak suara dengan disaksikan PPK, PPS, Panwascam dan saksi peserta pemilu untuk menyingkronkan data. (Alaqsha Gilang Imantara)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-pemilu-2019.jpg)