Data Tidak Sinkron, 19 TPS di Kabupaten Banyumas Diminta Lakukan Penghitungan Ulang Surat Suara
Ada 19 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Banyumas melakukan penghitungan ulang hasil pemungutan suara karena data tidak sinkron.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: suharno
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Ada 19 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Banyumas melakukan penghitungan ulang hasil pemungutan suara.
Penghitungan ulang dilakukan karena Bawaslu Banyumas menemukan bukti antara data di formulir C-1 dengan input data di PPK tidak singkron.
TPS yang diwajibkan melakukan penghitungan ulang terdiri dari TPS 13 di Desa Kedungrandu Kecamatan Patikraja.
Kemudian di Kecamatan Banyumas ada lima TPS yaitu di TPS 15 ,18, 24 di Desa Pasinggangan serta TPS 10 dan 11 Desa Sudagaran.
• Bawaslu Banyumas Temukan Pelanggaran Pemilu TPS 10 Kelurahan Purwanegara, Begini Kronologisnya
Selanjutnya, TPS 15 di Desa Gandatapa Kecamatan Sumbang, TPS 6 di Desa Panembangan, Kecamatan Cilongok.
TPS 8 di Desa Singasari Kecamatan Karanglewas. Kemudian ada juga di Kecamatan Baturraden sebanyak tiga TPS, yaitu TPS 6 di Desa Kebumen, TPS 9 di Desa Kutasari dan TPS 11 di Desa Karangtengah.
Kecamatan Purwokerto Selatan berada di TPS 12 Kelurahan Tanjung. TPS 10 di Desa Losari Kecamatan Rawalo serta TPS 18 Desa Bojongsari, Kecamatan Kembaran.
Sementara itu untuk Purwokerto Selatan ada dua TPS, yaitu di TPS 12 Kelurahan Tanjung. Purwokerto Barat ada satu TPS dan satu TPS lagi di Kecamatan Kalibagor.
Dari 19 TPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu Banyumas, saat ini sudah melakukan penghitungan ulang.
Bawaslu sengaja merekomendasikan penghitungan ulang surat suara di beberapa TPS tersebut. Sebab para pengawas di lapangan menemukan ada ketidaksingkronan antara data salinan C-1 dengan hasil yang tertera pada C-1 palno.
Pada tahap berikutnya jika terjadi ketidaksingkronan lagi, petugas pengawas melakukan pengecekan surat suara lagi dan begitu seterusnya sampai sinkron.
• Cerita Dewi Wulandari Ketua PPS di Banyumas Yang Langsung Bertugas Sehari Setelah Melahirkan
"Saat C-1 dengan C-1 plano tidak singkron, maka diminta ngecek C-7 (daftar hadir), kemudian
mengecek lagi ke C-6 (undangan) yang dibagikan dan yang kembali. Ternyata ini tidak singkron semua, sehingga disarankan untuk melakukan penghitungan ulang di tempat," ujar Yon Daryono selaku Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antaralembaga Bawaslu Banyumas kepada Tribunjateng.com, Selasa (23/4/2019).
Penghitungan ulang saat ini sudah dilakukan. Pihak PPK juga sudah melakukan koreksi atas
hasil perolehan suara disetiap TPS. (Tribunjateng/jti)