Bagaimana Hukumnya Menyikat Gigi di Siang Hari saat Berpuasa? Simak Ini Penjelasannya
Kurang dari dua minggu lagi umat Muslim di seluruh dunia bakal memasuki bulan Suci Ramadan
Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)
Oleh karena itu, jika seseorang yang tengah berpuasa namun tidak ada air atau pasta yang tertelan sama sekali, maka tidak membatalkan puasa.
Kendati demikian, jika ada sedikit air atau pasta yang tertelan walaupun tak sengaja, hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Lantas, dianjurkan untuk orang yang berpuasa agar menggosok gigi atau bersiwak sebelum waktu imsak tiba.
Melansir dari rumahfiqih.com, Ustadz Ahmad Sarwat, LC menjelaskan mengenai hukum menggosok gigi ketika puasa.
Ustadz Ahmad Sarwat, LC. adalah seorang ahli fiqih yang mendalami ilmu tentang tata cara beribadah.
Dari Nafi' dari Ibnu Umar ra. bahwa beliau memandang tidak mengapa seorang yang puasa bersiwak. (HR Abu Syaibah dengan sanad yang shahih 3/35).
Hal ini berati tidak akan rusak puasa seseorang bila dia bersiwak atau menggosok gigi.
Meski tanpa pasta gigi, tetap saja zat-zat yang ada di dalam batang kayu siwak itu bercampur dengan air liur yang tentunya secara logika termasuk ke dalam kategori makan dan minum.
Namun hal tersebut tidak menjadi alasan batalnya puasa kita.
Bahkan beberapa hadits lain membolehkan hal yang lebih parah dari sekedar menggosok gigi yaitu kebolehan seorang yang berpuasa untuk mencicipi masakan.
Dari Ibnu Abbas ra, "Tidak mengapa seorang yang berpuasa untuk mencicipi cuka atau masakan lain, selama tidak masuk ke kerongkongan." (HR Bukhari secara muallaq dengan sanad yang hasan 3/47).
Dilansir TribunSolo.com dari Tribun Lampung, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung juga menyatakan bahwa menggosok gigi tidak membatalkan puasa jika tidak masuk rongga tubuh.
Berpuasa kerap menyisakan pengaruh bau mulut yang kurang sedap saat tercium oleh orang lain.
Hal itulah yang mendorong orang untuk menggosok gigi, meski aroma mulut orang yang berpuasa dianggap harum di sisi Allah.