Kamis, 23 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Video Viral Massa Hitam-hitam Semprotkan Cat ke Cagar Budaya Jembatan Kahuripan Malang saat May Day

Viral video massa berpakaian serbahitam melakukan aksi vandalisme di pagar Jembatan Kahuripan, Kota Malang

Editor: abduh imanulhaq
FACEBOOK
Video viral perusakan Cagar Budaya Jembatan Kahuripan di Malang saat peringatan Hari Buruh atau May Day 

TRIBUNJATENG.COM, MALANG - Viral video massa berpakaian serbahitam melakukan aksi vandalisme di pagar Jembatan Kahuripan, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (1/5/2019).

Aksi tidak terpuji itu terjadi di sela memperingati May Day atau Hari Buruh Internasional di Bundaran Tugu Kota Malang.

Rekaman amatir ini tersebar di media sosial, terutama Facebook.

Dalam video itu, mereka berpakaian serba hitam.

Sebagian wajahnya juga ditutup dengan kain warna hitam.

Mereka salah satunya menuliskan kata 'menolak upah murah' tepat di pagar jembatan.

Selain berpakaian serba hitam dengan penutup wajah, sekelompok massa itu juga membawa bendera hitam dengan lambang A dalam lingkaran.

Lambang itu biasa diartikan sebagai lambang Anarkis.

Mereka juga membawa bendera warna merah hitam yang merupakan bendera dari Anarko Sindikalisme yang tak lain merupakan kelompok pergerakan buruh.

Kelompok massa berpakaian serba hitam itu lantas bergabung bersama salah satu kelompok massa yang menggelar aksi peringatan Hari Buruh di Bundaran Tugu Kota Malang.

Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya (TABC) Kota Malang, Agung Buana menyesalkan aksi vandalisme tersebut.

Apalagi, vandalisme itu dilakukan terhadap struktur bangunan cagar budaya.

"TACB Kota Malang mengutuk keras perbuatan merusak struktur cagar budaya yang dilakukan oleh oknum pendemo hari ini. Struktur Jembatan Kahuripan termasuk 32 cagar budaya yang telah ditetapkan oleh Wali Kota Malang pada akhir 2018 lalu," katanya melalui pesan tertulis yang diterima Kompas.com.

Dikatakannya, aksi vandalisme itu bisa berimplikasi hukum karena dilakukan pada struktur cagar budaya.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kota Malang nomor 1 tahun 2018.

"Perbuatan mencoret-coret jembatan cagar budaya melanggar Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kota Malang nomor 1 tahun 2018 tentang cagar budaya, dimana apabila ada yang merusak cagar budaya akan dikenai aturan yang berlaku," jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kelompok Baju Hitam Beraksi di Malang saat "May Day", Rusak Jembatan Cagar Budaya"

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved