Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum Muslim yang Meninggalkan Sholat Jumat Tiga Kali Berturut-turut Beserta Haditsnya

Apakah meninggalkan sholat jumat tiga kali berturut-turut bagi pria muslim menyebabkan kufur?

TRIBUN JATENG/FAJAR EKO NUGROHO
Ilustrasi sholat jumat 

TRIBUNJATENG.COM - Apakah meninggalkan sholat jumat tiga kali berturut-turut bagi pria muslim menyebabkan kufur?

Abdullah Ba'alawi dalam Kitab Sullamu At-Taufiq Ila Mahabbatillah ‘Ala At-Tahqiq menjelaskan hukum laki-laki muslim melaksanakan sholat jumat adalah fardu ain.

Fardu ain artinya kewajiban seorang muslim yang telah memenuhi syarat dan tidak bisa diwakili.

Niat Mandi Sunnah Jumat, Penyempurna Ibadah Wajib Sholat Jumat

Adab Sholat Jumat yang Wajib Diketahui Beserta Haditsnya

Niat Sholat Jumat dan Keistimewaan Bagi Muslim yang Melaksanakannya

Sholat jumat hukumnya fardu ain bagi laki-laki yang merdeka, mukim (bukan musafir), balig, berakal sehat, tidak uzur.

Sedangkan syarat pelaksanaan sholat jumat adalah waktu zuhur, dua khutbah, dan jamaah berjumlah 40 orang.

Apakah meninggalkan sholat jumat tiga kali berturut-turut menjadikan kufur?

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabir:

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ كُتِبَ مِنَ َالْمنَافِقِيْنَ

Artinya: "Siapa yang meninggalkan tiga kali sholat jumat tanpa uzur maka dia ditetapkan sebagai bagian dari kaum munafiqin.

Abdurrauf Al-Munawi dalam Kitab Faidhul Qadir menjelaskan munafik yang dimaksud adalah kemunafikan dalam bentuk perbuatan, bukan keyakinan.

Sifat kemunafikan terbagi menjadi dua.

Pertama munafik keyakinan, mereka yang memang tidak beriman kepada Allah dan rasul-Nya.

Seperti banyak orang Madinah di masa Rasulullah yang kerap disinggung dalam Alquran.

Kedua munafik perbuatan, mereka yang benar-benar beriman kepada Allah dan rasul-Nya.

Hanya saja terkadang sering berbohong, berkhianat, atau melanggar janji.

Munafik yang dimaksud oleh Abdurrauf Al-Munawi masuk dalam golongan yang kedua.

Dijelaskan juga dalam beberapa hadis orang yang meninggalkan sholat jumat.

Pertama, dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ، أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ، ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ

Artinya: ”Hendaknya orang yang suka meninggalkan jumatan itu menghentikan kebiasaan buruknya, atau Allah akan mengunci mati hatinya, kemudian dia menjadi orang ghafilin (orang lalai).” (HR. Muslim 865)

Kedua, dari Abul Ja’d ad-Dhamri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

Artinya: ”Siapa yang meninggalkan tiga kali jumatan karena meremehkan, maka Allah akan mengunci hatinya.” (HR. Ahmad 15498, Nasai 1369, Abu Daud 1052)

Ketiga, dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ، ثَلَاثًا، مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ، طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

Artinya: “Siapa yang meninggalkan jumatan tiga kali, bukan karena darurat, Allah akan mengunci hatinya.” (HR. Ibnu Majah 1126)

Keempat, dari Usamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ سَمِعَ الْأَذَانَ ثَلَاثَ جُمُعَاتٍ ثُمَّ لَمْ يَحْضُرْ كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِينَ

Artinya: "Siapa yang mendengar adzan jumatan tiga kali, kemudian dia tidak menghadirinya maka dicatat sebagai orang munafik. (HR. Thabrani dalam Mu’jam al-Kabir).

Demikian hukum seorang laki-laki muslim yang meninggalkan sholat jumat tiga kali berturut-turut beserta hadisnya.

Semoga bermanfaat bagi Anda. (tribunjateng/fajar bahruddin achmad)

Bagaimana Hukumnya Menyikat Gigi di Siang Hari saat Berpuasa? Simak Ini Penjelasannya

Suami Istri Bersetubuh di Bulan Puasa Ramadhan Siang Hari, Inilah Hukum dan Sanksinya

Penjelasan Ulama Mengapa Merokok Membatalkan Puasa, Baik Puasa Ramadhan Maupun Sunnah

Mimpi Basah Saat Siang Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE:

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved