Dalam 14 Hari, Satlantas Polres Pekalongan Tilang 594 Pelanggar Lalu Lintas
Satlantas Polres Pekalongan menilang 594 pengendara yang telah melakukan pelanggaran lalu lintas, selama 14 hari Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: suharno
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Satuan Lalu Lintas Polres Pekalongan telah menilang 594 pengendara yang telah melakukan pelanggaran lalu lintas, selama 14 hari Operasi Keselamatan Lalulintas Candi 2019, sejak tanggal 29 April hingga 12 Mei 2019.
"Hasil Keselamatan Lalulintas Candi 2019, kami menilang sebanyak 594 pengendara dan memberikan teguran 1.858 kali,"kata Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Ari Prayitno saat ditemui Tribunjateng.com di kantornya, Senin (13/05/2019).
• Kapolres Pekalongan Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Saat Ramadan
Dikatakan Ari, jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh penggendara yaitu tidak lengkapnya surat-surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM) habis.
Adapun operasi keselamatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
"Selain itu juga untuk membangun budaya tertib berlalu," jelasnya.
Pihaknya juga menuturkan bahwa operasi kesalamatan ini sengaja dilaksanakan sebelum operasi ketupat candi dimulai.
"Pelanggaran kasat mata masih tinggi. diharapkan menjelang operasi ketupat candi 2019, masyarakat dapat mengubah perilaku berkendara agar dapat mengurangi angka kecelakaan pada operasi ketupat candi nantinya," tambahnya. (dro)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/satlantas-polres-pekalongan-menggelar-operasi-keselamatan-berlalu-lintas.jpg)