11 Anak di Tegal Lari Kocar-Kacir Sadar Temannya Tertembak, Betis Zidni dan Arif Tiba-tiba Berdarah
Dua remaja siswa SMP menjadi korban penembakan dengan senapan angin setelah pelaku kesal keduanya berisik dan bermain petasan
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: abduh imanulhaq
Anak-anak SMP itu berisik terus di pos ronda.
Karena kesal, tersangka pun menembak mereka," jelas Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah di Mapolres, Senin (13/5/2019) sore.
Peluru membuat dua korban penembakan tersebut mengalami luka di betis.
Setelah dibawa ke RSUD Kardinah, ditemukan peluru proyektil di masing-masing betis korban.
AKBP Siti Rondhijah mengatakan, pelaku menembak korban menggunakan senapan angin PCP Bocap 500 cc kaliber 4,5 mm.
Jarak tembak sekira 25-30 meter dari lantai 2 tempat tinggal pelaku.

Guruh mengaku tega melakukannya karena kesal terhadap para korban.
Mereka membuat kegaduhan di pos kamling dan bermain petasan.
Padahal anaknya yang masih kecil sedang tidur pulas.
"Tersangka penembakan kami jerat Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 KUH Pidana," terang AKBP Rondhijah.
Masing-masing ancamannya hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan 2 tahun 8 bulan.
Kapolres meminta warga tidak bertindak bak koboi dalam masalah lingkungan atau melakukan kekerasan.
Ada banyak cara yang bisa ditempuh dengan mengedepankan pendekatan sosial.
Di antaranya menegur atau melaporkan kepada ketua lingkungan setempat agar ada jalan keluar.
Perlu diketahui, senapan angin PCP menggunakan sumber udara bertekanan atau Pre Charged Peneumatic (PCP).