Rabu, 8 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ketua PP Pemuda Muhammadiyah : Presiden Harus Pimpin Langsung Pemberantasan Korupsi

Presiden Joko Widodo telah menetapkan sembilan anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan 2019-2023

Penulis: yayan isro roziki | Editor: muh radlis
IST
Ketua Hukum dan HAM PP Pemuda Muhammadiyah, Razikin. (ist) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Presiden Joko Widodo telah menetapkan sembilan anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan 2019-2023.

Adapun nama-nama Pansel KPK tersebut adalah Yanti Ganarsih sebagai ketua panitia, Indriyanto Senoadji sebagai wakil ketua.

Adapun tujuh anggotanya adalah Harkristuti Harkrisnowo, Hamdi Moeloek, Marcus Priyo, Hendardi, Al Araf, Diani Sadia, dan Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami berharap nama-nama tersebut bekerja secara maksimal untuk menghadirkan calon pimpinan KPK yang punya komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi," kata Ketua Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammdiyah, Razikin, melalui layanan pesan singkat WhatsApp (WA), Sabtu (18/5).

Razikin menegaskan, pembentukan pansel sampai terpilihnya pimpinan KPK nanti, harus dimaknai sebagai satu kesatuan agenda pemberantasan korupsi.

Meskipun memang, diakuinya, komposisi pansel yang ditunjuk Presiden tersebut mendapat kritikan dari sebagian kalangan.

"Namun bagi kami pansel sudah ada, kita persilahkan bekerja dan selanjutnya masyarakat sipil akan mengawasi," ujarnya.

Menurut dia, momentum seleksi pimpinan KPK ini tidak sekedar dipahami sebagai sebuah proses pergantian pimpinan secara periodik.

Akan tetapi, diharapkan lebih dari itu, bersamaan dengan lahirnya pimpinan KPK yang baru nanti, ada proposal yang atau road map agenda pemberantasan korupsi secara lebih terarah dan punya target.

"Hal tersebut memang tidak bisa dikerjakan sendiri oleh KPK, ke depan Presiden diharapkan langsung memimpin pemberantasan korupsi.‎

Artinya jangan lagi biarkan KPK berjalan sendiri, agenda pemberantasan korupsi harus menjadi kewajiban semua institusi," tegas Razikin.

Menurutnya, memang diperlukan langkah dan kebijakan revolusioner dari pimpinan tertinggi negara untuk mengarahkan dan memimpin pemberantasan korupsi secara langsung.

"Hanya dengan cara itu, korupsi dapat berkurang, dan ujung dari semua itu adalah semata-mata untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat," pungkasnya. (yan)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved