Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Posting di Facebook Ajak Membunuh Jokowi, Guru Honorer Ini Ditangkap : Untuk Ramaikan Media Sosial

Aparat kepolisian kembali menangkap pelaku ujaran kebencian di media sosial. Kali ini, pelaku yang ditangkap adalah seorang guru honorer

Editor: galih permadi
ISTIMEWA
Hairil Anwar, Guru Honorer SD di Pamekasan digelandang penyidik ke Reskrimsus Polda Jatim akibat sebarkan ujaran kebencian terhadap Joko Widodo lewat Facebook. 

TRIBUNJATENG.COM - Aparat kepolisian kembali menangkap pelaku ujaran kebencian di media sosial. Kali ini, pelaku yang ditangkap adalah seorang guru honorer di sebuah sekolah dasar di Pamekasan, Jawa Timur.

Polda Jawa Timur menyatakan pelaku bernama Hairil Anwar (35), warga Morsongai, Panaan, Pamekasan. Ia ditangkap oleh tim Subdit V Siber Reskrimsus Polda Jatim pada Sabtu (18/5/2019).

Kasubdit V Siber Reskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatiya mengatakan, pelaku sengaja menulis konten bernada SARA menghina tokoh negara.

Jenderal (Purn) TNI Moeldoko Angkat Bicara Soal Rumor Tembakan dan Sniper untuk Massa di 22 Mei 2019

Kisah Heroik Ping Pong, Anjing Selamatkan Bayi Dikubur Hidup-hidup Ibunya yang Masih Remaja 15 Tahun

150 Ekor Anjing Pelacak Disiagakan untuk Amankan Aksi 22 Mei, Hendropriyono Beberkan Kehebatannya

Elly Sugigi Umumkan Ganti Nama Anak Jadi Ulfi Sugigi

"Jadi ada konten penghinaan presiden, ujaran kebencian, pemberitaan bohong," kata Cecep, Minggu (19/5/2019).

Ujaran kebencian yang menghina Presiden Jokowi dan lembaga negara diposting Hairil melalui medsos Facebook.

Ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi, postingan Hairil cukup mengerikan. Tak tanggung-tanggung, Hairil membuat postingan ajakan membunuh Jokowi.

Menurut kepolisian, Hairil merupakan sosok yang memproduksi konten informasi bernada kebencian dan SARA menggunakan akun nama samaran, bernama Putra Kurniawan.

Akun tersebut terhitung telah memproduksi sekitar lima konten status bernada SARA.

Semua isi konten status tersebut berisikan ejekan dan penghinaan terhadap tokoh negara. Antara lain, menyasar Presiden Jokowi, Menkopolhukam, institusi Polri, dan salah satu kubu politik dalam pemilu 2019.

Saat diperlihatkan ke awak media, Hairil Anwar yang mengenakan baju batik berwarna merah dengan tangan terborgol itu hanya diam saat ditanyai perihal motifnya.

Ia cuma menyebut sengaja menulis konten tersebut karena tersulut atmosfer politik selama Pemilu Serentak 2019.

"Ya saya cuma ikut-ikutan suasana politik, saya cuma mencoba ramainya media sosial," ucapnya saat digelandang penyidik ke ruang utama Gedung Reskrimsus Polda Jatim, Minggu (19/5/2019).

Saat ditanya sikap politik dalam Pemilu 2019 kemarin, Hairil mengaku mendukung salah satu kubu paslon tertentu.

"Iya saya pendukungnya," ucapnya lirih seraya menganggukkan kepala.

Kasubdit V Siber Reskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatiya membenarkan, pelaku sengaja menulis konten FB bernada SARA menghina tokoh negara.

"Di sini tertulis juga ada nama Jokowi, siapa lagi kalau bukan presiden, kemudian Wiranto (Menkopolhukam) dan kepolisian juga disebutnya," imbuh Cecep.

Mengingat pelaku baru diringkus semalam pada Sabtu (18/5/2019), Cecep mengatakan, penyidik masih akan lakukan pemeriksaan terhadap Hairil.

"Terakhir awal posting tanggal 9 April dan terakhir ada yang tanggal 25 Apri. Kami juga akan tanyakan ke ahli bahasa apakah ajakan membunuh itu hanya ajakan atau perintah," tandasnya.

Penangkapan terhadap Hairil terkait konten yang menyasar pembunuhan Jokowi, menambah daftar panjang pelaku pembuat dan penyebar ujaran kebencian yang berujung masuk sel tahanan.

Beberapa hari sebelumnya, seorang wanita yang merekam video ancaman penggal Presiden Jokowi ditangkap Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Wanita bernama Ina Yuniarti itu ditangkap di rumahnya di Bekasi pada Rabu (15/5/2019) lalu. Ia digelandang ke Polda Metro Jaya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Ina saat ini telah resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. "Tersangka IY resmi ditahan polisi hingga 20 hari ke depan," kata Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian, Kamis (16/5/2019). Sementara penyidik masih terus mendalami motif Ina menyebarkan video itu.

Ina berperan merekam aksi Hermawan Susanto (27) saat mengucapkan ancaman kepada Jokowi. Ina juga berperan menyebarkan video rekaman itu ke grup WhatsApp (WA).

Ina dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP, Pasal 110 juncto Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Adapun Hermawan Susanto lebih dulu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Minggu (12/5/2019). Usai pemeriksaan sebagai tersangka, Hermawan juga langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Dalam video pengancaman terhadap Jokowi tersebut, Hermawan tampak mengenakan topi dan mengancam akan memenggal kepala Jokowi. Video itu disebut diambil saat Hermawan mengikuti demo di depan kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019).

Hoaks di Medan
Sementara di Kota Medan juga tak luput dari sebaran hoaks seputar Pemilu. Pada Sabtu (18/5/2019) kemarin, Polda Sumut menangkap Janri Pakpahan (30) warga Jalan Tangguk Utama, Blok 3 Griya Martubung, Medan Labuhan.

Ia diduga menyebarkan video berita hoaks unjuk rasa 'People Power'.

"Pelaku berhasil diamankan pada pukul 11.30 WIB (Sabtu)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (18/5/2019).

Tatan mengatakan, hoaks “people power” itu diposting Janry di channel YouTube miliknya, Janry Cool. Video itu diberi judul “People Power di Kota Medan sudah mulai beraksi.”

Video itu diunggah pelaku pada 16 Mei 2019. Padahal, pada tanggal itu tidak ada terjadi unjuk rasa di Kota Medan.

Kombes Tatan mengatakan, penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti dari tangan Janri, antara lain 1 unit HP Oppo F1S, KTP, dan sim card.

"Untuk motif, pelaku memohon doa untuk kedamaian negara dan bangsa pascapemilu. Padahal konten berita bohong yang dibuat pelaku dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," katanya.

Janri dipersangkakan dengan Pasal 14 Ayat 2 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Guru Honorer Pamekasan Diciduk Polda Jatim Akibat Hina Presiden, Mengaku Ikut-ikut Suasana Politik

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved