Jadwal PPDB SD dan SMP di Kota Semarang, Begini Rumus Sistem Zonasi dan Kelurahan Jadi Acuan Seleksi
Zonasi kelurahan menjadi acuan dalam seleksi penerimaan peserta didik baru (ppdb) SD-SMP di Kota Semarang.
Penulis: akbar hari mukti | Editor: galih permadi
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akbar Hari Mukti
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Zonasi kelurahan menjadi acuan dalam seleksi penerimaan peserta didik baru (ppdb) SD-SMP di Kota Semarang.
Sistem ini dilakukan untuk mendorong penerimaan peserta didik secara optimal.
Kepala Disdik Semarang Gunawan Saptogiri menuturkan, berdasarkan data 2019, jumlah lulusan TK di Kota Semarang diperkirakan mencapai 29.771 siswa.
UPDATE: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Ustadz Arifin Ilham Meninggal Dunia di Penang Malaysia
Sementara, perkiraan lulusan SD tahun ini mencapai 25.616 siswa.
"Artinya mereka yang akan mendaftar ke SD dan SMP negeri ada banyak. Dengan sistem zonasi bisa diurai secara optimal yakni per kelurahan," ujarnya kepada Tribun Jateng, Selasa (21/5/2019).
Sementara jumlah daya tampung total 327 SD negeri di Kota Semarang tahun ini menurutnya adalah 14.392 siswa.
Sedangkan daya tampung total 44 SMP negeri di Semarang ialah 11.136 siswa.
Bagi calon peserta didik yang nantinya tak bisa lolos PPDB tingkat SD maupun SMP, tak perlu berkecil hati.
Menurut Gunawan Saptogiri masih banyak sekolah swasta yang memiliki kualitas yang baik di Kota Semarang.
"Tak mungkin semuanya masuk. Maka jangan sedih kalau tak masuk sekolah negeri," urainya.
Adapun jadwal ppdb tingkat SD negeri di Kota Semarang diselenggarakan pada 23-25 Mei 2019.
Sedangkan, jadwal ppdb tingkat SMP diselenggarakan 13-15 Juni 2019.
Menurutnya, sekolah memprioritaskan siswa yang lebih dekat ke sekolah meski ada siswa lain yang memiliki nilai lebih baik tapi rumahnya lebih jauh atau tak sesuai zonasi yang telah ditetapkan.
"Misal untuk sekolah A, sudah ada pembagiannya kelurahan yang termasuk ikut zonasi di sekolah A ini," ungkapnya.
"Kalau ada siswa dari kelurahan lain, maka masuk zonasi 2."
Rumus penghitungan ppdb dalam zonasi untuk SD, urai Gunawan, adalah 7 x usia calon siswa ditambah nilai jarak tempat tinggal ditambah nilai lingkungan.
Bila siswa mendaftar sekolah di zonasinya, maka nilai jarak tempat tinggalnya adalah 50. Bila tidak, maka nilainya 40.
"Misal ia usia 7. Maka 7x7 = 49. Ditambah zonasi misal ia mendaftar sekolah sesuai zonasinya, maka ditambah 50, jadi 99. Ditambah nilai lingkungan," papar Gunawan.
Nilai lingkungan adalah nilai tambahan yang diberikan ke calon peserta didik bila bertempat tinggal di sekitar satuan pendidikan.
"Untuk membuktikannya, syaratnya adalah menggunakan kartu keluarga," urai Gunawan.
Sementara untuk rumus penghitungan ppdb dalam zonasi untuk SMP, menurut Gunawan rumusnya adalah nilai zonasi, ditambah 7/6 nilai USBN saat SD, ditambah nilai prestasi dan nilai lingkungan.
"Sistem ini diterapkan untuk pemerataan sekolah. Dengan begitu tak ada lagi istilah sekolah favorit," ujarnya.
Sementara sistem ppdb tahun ini, nantinya 90 persen siswa baru diperoleh dari jalur zonasi, kemudian 5 persen jalur prestasi dan 5 persen faktor perpindahan.
"Faktor perpindahan ini misal yang orangtuanya Polri, TNI, PNS, yang berpindah-pindah tugas. Sebanyak 5 persen," ujar dia.
Untuk sistem zonasi di Kota Semarang, menurut Gunawan telah ditentukan.
"Sudah ada ketentuannya. Zonasi sesuai sekolah, kalau SD ada 327, SMP ada 44," papar dia.
Sutarto Kabid Pembinaan Disdik Kota Semarang menambahkan sekolah didorong untuk membantu pendaftaran saat PPDB berlangsung.
"Selama PPDB tidak dipungut biaya," ungkap dia. (Ahm)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/murid-sd_20150603_114202.jpg)