CPNS 2019: MenPAN-RB Terbitkan Surat Pengadaan ASN

Info CPNS 2019: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menerbitkan surat terkait pengadaan ASN 2019.

Penulis: iam | Editor: abduh imanulhaq
NET
Informasi terbaru Pendaftaran CPNS. 

TRIBUNJATENG.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menerbitkan surat terkait pengadaan ASN 2019.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Syarifuddin, tersebut dijelaskan beberapa hal harus diperhatikan.

Pasalnya setiap instansi daerah dan pusat harus melaksanakan analisis jabatan serta analisis beban kerja.

Hasilnya ditetapkan dalam dokumen Peta Jabatan yang berisi kebutuhan ASN untuk 5 tahun ke depan.

Peta Jabatan yang sudah ditetapkan di-input ke dalam aplikasi e-Formasi paling lambat akhir Mei 2019.

Setelah itu, e-Formasi dicetak dan disampaikan kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN dengan cara diunggah dalam format PDF pada menu unggah usulan formasi yang terdapat dalam e-Formasi paling lambat minggu ke-2 Juni 2019.

Khusus untuk Pemerintah Daerah, usulan kebutuhan ASN 2019 harus memperhatikan ketersediaan a nggaran dalam APBD dan prinsip zero growth.

Berikut hal-hal yang harus diperhatikan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyampaikan usulan kebutuhan formasi ASN 2019:

1. Pemerintah Pusat

Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan PPK (dilampirkan) dan jumlah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2019, serta kesediaan anggaran untuk latar bagi CPNS, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Alokasi untuk CPNS 50 persen dan PPPK 50 persen diprioritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.

b. Instansi dapat mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang dapat diisi dari PPPK dengan memberi kesempatan kepada pegawai non PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pemerintah Daerah

Usulan Kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK (dilampirkan) dan memperhatikan jumlah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah serta melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran gaji dan latsar bagi CPNS dengan ketentuan sebagai berikut:

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved