Senin, 8 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dari 19 Bus Yang Diperiksa Dishub Brebes, 14 di Antaranya Tak Laik Jalan

Uji laik jalan tersebut digelar di Terminal Tanjung, garasi bus PO Dedy Jaya, PO Dewi Sri, PO Sinar Jaya dan PO Putri Jaya.

Tayang:
Penulis: m zaenal arifin | Editor: galih pujo asmoro
Tribun Jateng/M Zainal Arifin
Petugas Dishub Brebes melakukan uji laik jalan bus angkutan Lebaran, Jumat (24/5/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Brebes telah melakukan uji laik jalan bus yang akan menjadi angkutan Lebaran, Kamis-Jumat (23-24/5/2019).

Dari pengecekan yang dilakukan, petugas Dishub menemukan 14 bus tak laik jalan.

Uji laik jalan tersebut digelar di Terminal Tanjung, garasi bus PO Dedy Jaya, PO Dewi Sri, PO Sinar Jaya dan PO Putri Jaya.

Dishub bekerjasama dengan Satlantas Polres Brebes dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) dalam uji laik jalan tersebut.

"Pengecekan kami lakukan secara acak."

"Dari 13 bus umum AKAP dan 6 bus pariwisata, kami temukan 14 bus tak laik jalan," kata Plt Kepala Dishub Brebes, Masfuri, Jumat (24/5/2019).

Uji laik jalan tersebut dilakukan di lima lokasi yang berbeda.

Hanya saja, Masfuri mengaku tidak mempunyai rincian bus yang dinyatakan tak laik jalan.

Namun ia menyebut ditemukan pelanggaran kelengkapan administrasi, yaitu kartu pengendali yang belum diperpanjang atau kedaluwarsa.

"Bagi bus yang dinyatakan tak laik jalan kami minta untuk segera melengkapi persyaratan."

"Untuk sementara tak boleh beroperasi dulu," jelasnya.

Terkait dengan kelayakan mesin dan aspek penting lainnya, dari data hasil pengecekan, tak ditemukan adanya pelanggaran.

Pengecekan kendaraan dilakukan dalam upaya menjamin keselamatan berlalu lintas angkutan Lebaran.

"Salah satu upayanya melakukan pengecekan kelaikan jalan. Meliputi busnya, juga sopir dan kondektur," paparnya.

Dari hasil uji laik jalan yang dilakukan, sejumlah bus diketahui tidak memenuhi aturan laik jalan hanya karena pelanggaran yang sifatnya administratif.

Bus tersebut kemudian diberi sanksi sesuai aspek pelanggarannya.

Sedangkan yang laik jalan, kemudian dipasang stiker di badan bus bahwa kendaraan tersebut layak menjadi angkutan Lebaran.

Lebih lanjut dikatakan, ada tiga aspek yang diperiksa dalam uji laik jalan tersebut.

Aspek pertama, yaitu administrasi yang meliputi surat surat kendaraan, KIR, kartu pengawas trayek dan lainnya.

Jika ada bus yang tidak lengkap, penindakan dilakukan oleh Satlantas Polres Brebes.

Aspek kedua yaitu, fungsi utama bus meliputi lampu sorot depan, lampu sein, lampu rem, fungai rem, dan kondisi ban.

Jika ditemukan ada yang tidak berfungsi, maka bus dilarang beroperasi sebelum diperbaiki.

Sedangkan aspek ketiga yaitu teknis penunjang yang meliputi viper kaca, pintu darurat, pemukul kaca, dan lainnya.

Untuk aspek ini, Dishub juga hanya memberi peringatan agar diperbaiki.

"Selain ketiga aspek, kami juga menggandeng BNK untuk melakukan tes urine sopir dan kondektur apakah ada yang mengkonsumsi narkotika."

"Karena jika mengkonsumsi itu pasti membahayakan penumpang," tandasnya. (M Zainal Arifin)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved