Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tim Hukum BPN Masuk Lewat Pintu Belakang Mahkamah Konsitusi

BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, akhirnya memutuskan menggugat hasil Pemilu Presiden (pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi

KOMPAS.com/JESSI CARINA
Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto melakukan konferensi pers usai mengajukan gugatan hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (24/5/2019). 

Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan penunjukan Bambang Widjojanto sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum gugatan ke MK ini karena dianggap memiliki kemampuan dan pengalaman yang baik dalam berperkara di MK. Sebagian besar sengketa hasil pilkada dan uji materi undang-undang yang ditangani Bambang Widjojanto dikabulkan MK atau menang.

"BW memang sering kali sebelum jadi pimpinan KPK itu juga beracara di MK, bahkan hampir semua yang didampingi BW di MK itu menang," ujar Dahnil.

Selain itu, rekam jejak Bambang Widjojanto yang pernah menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjadi pertimbangan BPN.

Dahnil mengatakan, dugaan kecurangan pilpres yang disoroti pihak BPN merupakan korupsi politik. "Oleh sebab itu, BW sangat kredibel selain memang kami menemukan ada praktik kejahatan korupsi politik. Karena korupsi yang paling krusial hari ini salah satunya adalah korupsi politik dan BW mendalami permasalahan itu," kata Dahnil.

Ketua mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyatakan lembaga yang dipimpinnya telah siap 100 persen untuk menangani sengketa hasil pilpres dan pileg 2019.

Untuk pengajuan gugatan Pilpres 2019 dapat diajukan ke MK dalam batas waktu tiga hari sejak ditetapkannya hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU. Artinya, pendaftaran permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 dapat diajukan paling lambat Jumat, 24 Mei 2019, pukul 01.46 WIB.

Sebab, KPU menetapkan dan mengumumkan penghitungan hasil Pilpres 2019 pada Selasa, 21 Mei 2019, pukul 01.46 WIB.

Setelah menerima permohonan, MK akan melakukan verifikasi kelengkapan berkas. Menurut dia, untuk PHPU 2019 untuk Pilpres tidak ada mekanisme perbaikan permohonan. Hal ini, karena proses penanganan sengketa harus selesai selama kurun waktu 14 hari kerja.

Adapun sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres ini dijadwalkan digelar pada 14 Juni. Dalam sidang tersebut, pihak pemohon akan menyampaikan permohonan. KPU selaku termohon, serta perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan tim capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf akan dihadirkan sebagai pihak terkait.

Pada 21 Mei 2019 dini hari lalu, KPU menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional Pilpres 2019. Ditetapkan, pasangan Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.607.362 atau 55,50 persen suara. Sedangkan Prabowo-Sandi mendapatkan 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Kubu Jokowi Lebih Siap

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menyatakan pihaknya telah jauh-jauh hari membentuk tim hukum untuk mengawal dan mementahkan dalil sengketa pilpres yang diajukan pihak Prabowo-Sandi dalam persidangan di MK.

Tim tersebut pun sudah bekerja sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu 2019. "Secara teknis dan prinsip kami sudah siap untuk menghadapi pihak 02 Prabowo-Sandi yang akan menggugat hasil pilpres ke MK. Kami sudah bekerja jauh hari sebelum hasil rekapitulasi pemilu," ujar Sekretaris tim hukum TKN Ade Irfan Pulungan.

Bahkan, lanjutnya, TKN sudah memperkirakan BPN Prabowo-Sandi akan ke MK untuk menggugat hasil pilpres ke MK. TKN pun sudah siap untuk menghadapi persidangan yang akan dimulai pada 14 Juni 2019 hingga sidang putusan pada 28 Juni.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved