Tidak Tahu Kalau yang Dipromosikan adalah Barang Haram, Selebgram Ini Ditangkap Polisi
Sementara itu, tersangka ZB mengaku tidak mengetahui bahwa liquid yang dipromosikannya mengandung narkotika
Tribun Jambi/Muhammad Ferry Fadli
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, saat konferensi pers liquid bernarkoba.
Terkait kasus ini, diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa botol liquid berisikan cannabidiol.
Eka juga mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu, tersangka ZB mengaku tidak mengetahui bahwa liquid yang dipromosikannya mengandung narkotika.
"Nggak tahu saya, Pak," ujarnya singkat. (M Ferry Fadly / Tribunjambi.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Selebgram Jambi Ditangkap Polisi, Promosikan Ganja Cair dari Perusahaan, Ada yang Dipakai Vape
Berita Populer
Perekam Video Laporkan Jason Pemukul Perawat RS Siloam Hingga Memar ke Polisi: HP Saya Dibanting |
![]() |
---|
Ini Cara Hacker Jatim Tipu 30 Ribu Warga Amerika Serikat, Modus Bantuan Covid-19, Raup Rp 875 Miliar |
![]() |
---|
Realme Perkenalkan Realme 8 Series dan Realme Buds Air 2 di Kota Semarang dan Yogyakarta |
![]() |
---|
Jason Pemukul Perawat RS Siloam Bukan Anggota Polisi, Ini Klarifikasi Polrestabes Palembang |
![]() |
---|
Wajah Jason Pemukul Perawat RS Siloam Saat Ditangkap Polisi, Kompol Tri Wahyudi: Nanti Ya Sabar |
![]() |
---|
Editor: muslimah
Sumber: Tribun Jateng