Kenapa Alat Bukti Link Berita Tidak Kuat di Persidangan? Begini Penjelasan Pakar IT
Banyaknya alat bukti berupa link berita diserahkan penasehat hukim Prabowo-Sandi ke MK memang banyak mendapat tanggapan dari para pengamat.
Penulis: rival al manaf | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Banyaknya alat bukti berupa link berita diserahkan penasehat hukum Prabowo-Sandi ke MK memang banyak mendapat tanggapan dari para pengamat.
Rata-rata menganggap alat bukti itu tidak cukup kuat untuk bisa memenangkan gugatan.
Kenapa link berita tidak menjadi alat bukti yang cukuo kuat? Pakar Teknologi Informasi Dr Solichul Huda MKom menjelaskan link berita merupakan data digital.
"Sebuah barang bukti digital dianggap sah, jika data bisa diakses, bisa disimpan dan terjamin keasliannya," terang Huda, Rabu (29/5/2019).
Menurutnya tim hukum Prabowo-Sandi akan kesulitan menguji validasi dari informasi yang disampaikan dalam link berita tersebut.
Selain kredibilitas dari media yang menyampaikan, alat bukti link berita tersebut juga tidak memenuhi jaminan keaslian informasi elektronik
"Keaslian dalam data digital itu harus lewat uji forensik di laboratorium forensik yang memenuhi standard ISO, di Indonesia hanya lab forensik Polri dan lab forensik bareskrim yang diakui," ucapnya.
Data digital dikatakan asli, berarti sama persis dengan data pertama kali diakses.
Jejak digitalnya harus lengkap dan tidak berubah, misal link tersebut di publish oleh IP berapa, perangkatnya apa (handphone atau limiter), dibuat tanggal berapa, akses pertama kali pakai perangkat apa, volume file, Dan tanggal pembuatannya.
"Dengan begitu akan jelas benar bahwa link berita itu pertama dipublikasi oleh media tertentu dengan perangkat yang ada di kantornya, hal itu untuk menghindari kloning dan fitnah," ucapnya.
Ia menandaskan hal itu juga tetuang dalam Pasal 6 UU ITE yang menyebutkan alat bukti data digital dianggap sah jija memenuhi beberapa syarat seperti informasi dapat diakses, dapat ditampilkan dan dijamin keutuhannya.
"Yang susah yang ke tiga, yang paling berat. Karena yang bisa menjamin keutuhannya itu harus dari uji lab forensik," ucap alumni ponpes Roudhotut Tholibin Kudus, tersebut.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ketua-tim-hukum-bpn-bambang-widjojanto-hashim-djojohadikusumo-denny-indrayana.jpg)