Mengganti Puasa atau Puasa Syawal Terlebih Dahulu? Berikut penjelasan Tegas Ustad Abdul Somad
Ustaz Abdul Somad menjawab sebuah pertanyaan dari seorang perempuan tentang puasa Syawal atau mengganti puasa terlebih dahulu.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Dari Tsauban, bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau
bersabda, “Barangsiapa berpuasa enam hari di bulan Syawal setelah Idul Fithri, maka ia telah menyempurnakan puasa setahun
penuh. Karena siapa saja yang melakukan kebaikan, maka akan dibalas sepuluh kebaikan semisal.” (HR. Ibnu Majah no. 1715. Al
Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Disebutkan bahwa setiap kebaikan akan dibalas minimal dengan sepuluh kebaikan yang semisal. Ini menunjukkan bahwa puasa
Ramadhan sebulan penuh akan dibalas dengan 10 bulan kebaikan puasa. Sedangkan puasa enam hari di bulan Syawal akan dibalas
minimal dengan 60 hari (2 bulan) kebaikan puasa. Jika dijumlah, seseorang sama saja melaksanakan puasa 10 bulan + 2 bulan
sama dengan 12 bulan. Itulah mengapa orang yang melakukan puasa Syawal bisa mendapatkan ganjaran puasa setahun penuh.
Lantas, kapan bisa mengerjakan puasa syawal?
Melansir dari Tribunnews.com, Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq, M.Ag mengatakan bahwa puasa syawal dilakukan
enam hari di bulan Syawal, yaitu hari kedua Syawal (sehari setelah hari raya Idul Fitri) dan seterusnya.
Puasa Syawal dimulai di hari kedua karena pada hari pertama Syawal merupakan Hari Raya Idul Fitri, maka diharamkan untuk
berpuasa.
Akan lebih baik jika dilakukan secara berturut selama enam hari mulai hari kedua Syawal.
Namun, jika merasa kesulitan, maka diperbolehkan tidak berurutan, asalkan berpuasa sebanyak enam hari dan masih di bulan
Syawal.
Sehingga jika seseorang ingin mengerjakan puasal syawal enam hari berturut-turut bisa dimulai hari Kamis (6/6/2019) hingga
Rabu (3/7/2019).
Niat puasa Syawal
Berikut ini niat untuk puasa sunnah di bulan Syawal :
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لِلهِ تَعَالَى
"Nawaitu shauma ghadin ‘an adâ’i sunnatis Syawwâli lillâhi ta‘âlâ.
Artinya, “Aku berniat puasa sunah Syawwal esok hari karena Allah SWT.”
Untuk puasa sunah, niat boleh dilakukan di siang hari sejauh yang bersangkutan belum makan, minum, dan hal-hal lain yang
membatalkan puasa sejak subuh.
Ia juga dianjurkan untuk melafalkan niat puasa Syawwal pada siang hari.
Berikut ini lafalnya :
نَوَيْتُ صَوْمَ هَذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لِلهِ تَعَالَى
"Nawaitu shauma hâdzal yaumi ‘an adâ’i sunnatis Syawwâli lillâhi ta‘âlâ.
Artinya, “Aku berniat puasa sunah Syawwal hari ini karena Allah SWT.” (*)