Muryono Mantan Kadisdik Kendal : Maksud Hati Ingin Cerdaskan Anak Bangsa Bermuara di Penjara
Itulah judul pada pembelaan pribadi yang dibacakan terdakwa kasus korupsi majalah dinding elektronik kabupaten Kendal Muryono di Pengadilan Tipikor
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: galih permadi
Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - "Maksud hati ingin cerdaskan anak bangsa bermuara di penjara".
Itulah judul pada pembelaan pribadi yang dibacakan terdakwa kasus korupsi majalah dinding elektronik kabupaten Kendal Muryono di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (10/6).
Isak tangis mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kendal tersebut pecah saat membacakan pembalaannya.
Istrinya juga terlihat menangis saat sidang berlangsung.
Pada pembelaannya Muryono mengatakan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dikenakannya selama dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan dinilainya menyakitkannya beserta keluarganya.
"Hati saya teriris dan sedih, hanya air mata yang berbicara ketika istri dan anak-anak saya mengatakan bapak tidak korupsi bapak tidak korupsi," tuturnya.
Menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum, Muryono mengatakan pada tahun ajaran 2016 angka kelulusan peserta didik sekolah menengah pertama (SMP) Kabupaten Kendal dalam Ujian Nasional tidak mencapai 100 persen.
Oleh sebab itu Disdik Kabupaten Kendal melakukan study Banding ke Tasikmalaya Jawa Barat dimana tingkat kelulusan mencapai 100 persen.
"Bahwa pada saat melakukan kunjungan ke Disdik Kabupaten Tasikmalaya diketahui salah satu faktor mengapa tingkat kelulusan SMP mencapai 100 persen karena adanya Majalah Dinding Elektronik," jelasnya.
Hasil studi banding, kata dia, pada tahun anggaran 2016 Disdik Kendal menginginkan adanya Majalah Dinding Elektronik pada 30 SMP.
Pada pelaksanaanya dirinya menujuk Agung Markiyanto sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom).
"Pada pekerjaan pengadaan perangkat Sistem Informasi Digital Majalah Dinding Elektronik menurut hukum menjadi wewenang PPKom," imbuhnya.
Kata dia, Agung menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada protek tersebut Rp 5.966.850.000. HPS yang dibuat itu menyalin dari pengadaan Disdik Tasikmalaya pada tahun anggaran 2013/2014.
"Adapun pertimbangannya di Kabupaten Kendal dan sekitarnya tidak ada distributor atau toko menjual majalah dinding elektronik," jelasnya.