Muryono Mantan Kadisdik Kendal : Maksud Hati Ingin Cerdaskan Anak Bangsa Bermuara di Penjara

Itulah judul pada pembelaan pribadi yang dibacakan terdakwa kasus korupsi majalah dinding elektronik kabupaten Kendal Muryono di Pengadilan Tipikor

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Majalah dinding elektronik Kendal ajukan pembelaan 

"Menurut keterangan hasil penghitungan ahli M Achsin dari kantor Akuntan Publik Achsin Handoko Tomo total kerugian sebesar Rp 4.409.737.200. Sedangkan hasil penghitungan ahli Aris Puji Widodo terdapat selisih harga dengan dokumen kontrak sebesar Rp 2.743.000.000," paparnya.

Pihaknya meminta adanya selisih perhitungan Majelis hakim dapat menentukan kerugian dan besarnya kerugian negara.

Selain itu terdakwa juga telah menitipkan kerugian negara sebesar Rp 4 miliar.

"Mohon pengadilan dapat kiranya menjatuhkan pidana yang meringankan,"tutur dia.

Telah Melakukan Survei

Pada sidang terpisah, terdakwa Agung Markiyanto melalui penasehat hukumnya Erfan Andrianto mengajukan pembelaannya.

Penasehat hukumnya  tidak membenarkan kliennya selaku PPKom membuat HPS menyalis dari Disdik Kabupaten Tasikmalaya.

"Mengenai Spesifikasi teknis barang Disdik Kendal hasil survey dari Tasikmalaya yang dilakukan Muryono, Joko Supratikno, Sobirin, dan Hendri Setyawan. Hasil survei dijadikan Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk dilaksanakan di Kendal," paparnya.

Selanjutnya, kata dia, kliennya kebingunan karena adanya beda pendapat dengan Pokja 5 ULP. Oleh sebab itu terdakwa  membuat nota staf yang disampaikan kepada Muryono untuk meminta petunjuk. 

"Namun oleh Muryono mengeluarkan disposisi untuk tetap menayangkan lelang," tuturnya.

Erfan menyebutkan kliennya tidak mengatur siapa pemenang lelang. Hal ini dibuktikan dari keterangan saksi yang tidak menyebutkan terdakwa mengatur siapa pemenang lelang.

"Pemenang lelang ditetapkan oleh Pokja 5 ULP. Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Imam Santosa, Muhammad Ary Widy Prasetyo, dan Heri Susanto," jelasnya.

Ia mengatakan terdakwa tidak melakukan tindak pidana korupsi. Pihaknya berpendapat pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tidak terpenuhi.

"Selain itu terdakwa juga tidak menikmati harta kekayaan dari hasil korupsi. Oleh sebab itu pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tidak terbukti,"tukasnya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved