Maruf Amin Terancam Diskualifikasi karena Disebut Masih Menjabat di BUMN, BPN dan TKN Beradu Data
Bambang mengatakan bahwa tim hukum telah memberikan perbaikan permohonan baru di Mahkamah Konsititusi (MK).
TRIBUNJATENG.COM - Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Bambang Widjojanto mengancam memiliki bukti lain yang bisa mendiskualifikasi pasangan calon Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
Hal itu dikatakan Bambang saat berdiskusi dengan Wakil Direktur IT BPN Prabowo-Sandi Vasco Ruseimy di channel YouTube Macan Idealis, Selasa (11/6/2019).
Bambang mengatakan bahwa tim hukum telah memberikan perbaikan permohonan baru di Mahkamah Konsititusi (MK).
"Kami menemukan bahwa sebenarnya MK itu bisa melakukan yang namanya diskualifikasi terhadap calon presiden, karena kami menemukan informasi yang mudah-mudahan akan diuji di MK bahwa KH. Ma;ruf Amin itu ternyata sekarang masih punya posisi sebagai Ketua Pengawas Syariah dari Bank Syariah Mandiri dan Mandiri (red: BIN) Syariah," ujar Bambang.
Menurutnya ada pasal yang bisa memberatkan diskualifikasi tersebut.
"Pasal 227 huruf P Undang-undang nomor 7 tahun 2017, seorang yang mencalonkan diri jadi calon presiden maka dia harus mengundurkan diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN serta BUMD," kata Bambang.
"Ketika kami melacak laman dari BNI Syariah kami menemukan profil Pak Kiai masih ada di laman itu."
"Jadi dengan begitu sebenarnya terjadi pelanggaran terhadap pasal 227 huruf P UU nomor 7 tahun 2017 dan itu bisa menjadi salah satu alasan untuk mendiskualifikasi calon karena dia sudah jadi calon presiden tapi kemudian masih bekerja atau mempunyai jabatan sebagai orang di BUMN."
Namun, tak sampai di situ, selain temuan Ma'ruf yang menjabat Dewan Pengawas tersebut, BPN mengatakan ada hal yang lain yang bisa memperkuat diskualifikasi.
"Itu yang menjadi salah satu dasar salah satu saja ini, kita mengajukan perbaikan permohonan itu," kata Bambang.
"Jadi ya tentu saja kita punya bukti-bukti lain lah, bukti-bukti yang akan kita ajukan mudah-mudahan pada waktunya akan kita kemukakan."
Lihat videonya menit ke 3.03:
Diketahui sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengajukan gugatan ke MK pada Jumat (24/5/2019).
Gugatan tersebut dilakukan setelah Prabowo-Sandi kalah dalam penghitungan suara KPU jika dibandingkan dengan pasangan Jokowi-Ma'ruf.