Debat dengan Yusril Ihza, Tengku Nasrullah Berkali-kali Ketuk Meja: Bukti Kami Sangat Sempurna
Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi, Tengku Nasrullah berdebat dnegan Kuasa Hukum TKN, Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril IHnza Mahendra.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
"Ini kewajiban Prof Yusril juga, saya dan Prof Mahfud tidak akan diuji di MK, tapi diuji oleh masyarakat dalam menegakkan keadilan," ujarnya.
Tengku Nasrullah lantas mengatakan bahwa ada fakta yang tidak bisa dibuktikan lantaran terganjual oleh prasyarat formal dan prasyarat subtantif.
"Ingat lho ya , kadang-kadang tidak bisa dibuktikan bukan berrarti tidak ada fakta itu karena ada persyarat formal dari alat bukti dan, selain itu ada prasayart persoalan subtantif," ujar Tengku Nasrullah.
Tengku Nasrullah lantas mengatakan bahwa dirinya dan tim akan mengupayakan bukti secara lengkap di persidangan.
Sebelumnya, Kuasa hukum pribadi calon presiden petahana Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra yakin pihaknya bisa mematahkan tuduhan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bahwa Cawapres Kiai Haji Ma'ruf Amin melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf akan menjawab secara resmi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi nantinya.
"Karena ini (tudingan BPN) dikemukakannya di dalam perbaikan permohonan mereka di MK, maka secara resmi ini juga akan kami jawab dalam tanggapan keterangan kami selaku pihak terkait dalam persidangan di MK," ujar Yusril kepada Kompas.com, Selasa (11/6/2019).
Yusril mengaku, sudah mempunyai bantahan dan argumentasi hukum yang sistematis atas tudingan tersebut.
Tinggal menunggu persidangan saja untuk menyampaikan argumentasi itu.
Mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu yakin tuduhan BPN akan ditolak majelis hakim konstitusi nantinya.
"Yang perlu diketahui publik sekarang adalah, argumentasi tuduhan pemohon tersebut bakal kami patahkan di sidang MK. Tenang saja," ujar Yusril.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebelumnya menilai, tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengada-ada dalam menyampaikan permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019
TKN menegaskan, cawapres Ma'ruf Amin tidak melanggar UU Pemilu seperti yang dituduhkan tim hukum Prabowo-Sandiaga.
Tim Hukum Prabowo-Sandi sebelumnya mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.
Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran UU Pemilu oleh Ma'ruf Amin.