Pura-pura Beli Es Teh, Nelayan di Tegal Ini Embat Motor Pemilik Warung
Seorang nelayan asal Banten, mencuri sebuah sepeda motor milik seorang warga di Kabupaten Tegal
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Seorang nelayan asal Banten, mencuri sebuah sepeda motor milik seorang warga di Jalan Durian, Kelurahan Dampyak RT 2 RW 1, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal pada Kamis (13/6/2019) sekira pukul 14.30 WIB.
Modus yang digunakan, nelayan bernama Supardi (43), asal Kabupaten Serang Banten tersebut berpura-pura membeli es teh. Ketika situasi dinilai aman, pelaku membawa kabur sepeda motor pemilik warung, Tarno (50).
Menurut penuturan pelaku, niat untuk mencuri sepeda motor karena kunci kendaraan tersebut tergeletak sembarangan di kursi warung.
Karena pemilik warung bersama anaknya tengah sibuk membereskan barang dagangan, Supardi akhirnya memanfaatkan kesempatan itu untuk mengambil kunci motor yang tergeletak di kursi.
Kondisi itu pun semakin menguntungkan pelaku karena motor honda beat bernopol G 5952 IQ milik Tarno sedang terparkir di dapan warung.
"Tanpa basa-basi, akhirnya pelaku mengembat dan membawa langsung motor itu tanpa sepengetahuan. Pemilik warung pun sempat mengejar pelaku namun tak berhasil," kata Kapolsek Kramat AKP Edi Riyanto saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Sabtu (15/6/2019).
Dia memaparkan, bahwa sang pemilik warung akhirnya melapor kejadian tersebut ke Polsek Kramat.
Setelah melapor, tiga jam berselang sejak kejadian pelaku pun berhasil diamankan.
Supardi diamankan warga dan petugas Polsek Kramat pada Kamis (13/6/2019) sekira pukul 17.30 WIB di jalan umum wilayah Desa Wangandawa, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.
Kapolsek menjelaskan bahwa tangkapan tersebut diperoleh dari bantuan laporan masyarakat setempat.
"Dari ciri-ciri dan nopol motor milik korban, akhirnya kami melihat dan berpapasan dengan pelaku saat berada di Talang. Pelaku sempat meninggalkan motor dan melarikan diri ke sawah, namun diamankan warga sekitar," cerita AKP Edi.
Atas kejadian ini, pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Tribunjateng/gum).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/foto-barang-bukti-sepeda-motor-yang-dicuri.jpg)