Pilpres 2019
Hakim MK Dimungkinkan Kabulkan Permintaan Tim Hukum Prabowo-Sandi soal Perlindungan Saksi
Juru bicara Mahkamah Konstitusi komentari langkah tim hukum Prabowo-Sandiaga ingin menyurati Majelis Hakim agar saksinya dapat perlindungan LPSK
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengomentari langkah tim hukum Prabowo-Sandiaga yang ingin menyurati Majelis Hakim agar para saksinya mendapat perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Fajar, hal tersebut akan diputuskan oleh Majelis Hakim.
"Itu tergantung pada keputusan pada Majelis Hakim," ujar Fajar ketika dihubungi, Minggu (16/6/2019).
• Soal Adu Dokumen, Mahfud MD Sebut Kubu 01 Sudah Menyerah Tanggapi Kubu 02
• Bambang Tantang Yusril Sanggah Argumen 02, Ini Kata Yusril
• Sutiyoso Komentari Kasus Dugaan Makar Soenarko yang Mantan Anak Buahnya: Agak Enggak Masuk Logika
• Pengikut Nabi Palsu Sensen Komara Tak Akui Jokowi Ataupun Prabowo, Punya Presiden Pusat Sendiri
Jika surat itu jadi dikirimkan, Fajar mengatakan, Majelis Hakim bisa saja mempertimbangkannya.
Dalam persidangan yang digelar MK, hakim berwenang untuk memerintahkan lembaga tertentu demi kelancaran sidang.
"Untuk kelancaran persidangan, demi persidangan yang terbuka, mungkin saja Majelis Hakim memerintahkan pihak tertentu untuk melakukan hal tertentu," ujar Fajar.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mendatangi LPSK untuk meminta perlindungan terhadap saksinya dalam sidang sengketa pemilu di MK.
Namun, LPSK ternyata tidak bisa memberi perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di MK atas alasan terbentur undang-undang.
Namun, ketua tim hukum 02, Bambang Widjojanto sudah mendapatkan sejumlah masukan dari LPSK mengenai apa yang dapat dilakukan agar keinginannya memberikan perlindungan bagi para saksi dan ahli tersebut dapat diwujudkan.
Bambang dan kawan-kawan akan mengirimkan surat kepada MK, meminta agar hakim mahkamah memerintahkan LPSK memberikan perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan.
“Berdasarkan saran yang diberikan LPSK, kami memutuskan akan membuat surat kepada MK. Mudah-mudahan surat ini bisa direspons dan bisa memastikan proses di MK dalam hal pemeriksaan saksi dan ahli betul-betul dibebaskan dari rasa ketakutan,” ujar Bambang, usai berkonsultasi dengan LPSK, Sabtu (15/6/2019) malam.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Bakal Pertimbangkan Perlindungan Saksi jika Diminta Tim Prabowo-Sandi"
• BREAKING NEWS: Warga Mijen Semarang Tewas Setelah Terjun ke Laut dari Kapal Feri Lombok-Bali
• Prada DP Bilang Berhubungan Badan dengan Vera Sebelum Membunuh, Hasil Visum Ungkap Fakta Sebaliknya
• Ini Penyebab dan Gejala Kanker Hidung yang Dialami Mantan Pebulutangkis Nomor 1 Dunia
• Kerap Menodongkan Tangan Simbol Senggama, Ini Penjelasan Nikita Mirzani
Hakim MK
Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto
LPSK
Mahkamah Konstitusi
Saksi Sidang Sengketa Pilpres
Sidang sengketa Pilpres
Sidang Sengketa Pemilu 2019
MA Tolak Pengajuan Kasasi Prabowo-Sandiaga soal Kecurangan Pilpres 2019, Dinilai Tidak Relevan |
![]() |
---|
Sesama Relawan Prabowo-Sandi Ricuh di Acara Pernyataan Sikap Putusan MK |
![]() |
---|
Jokowi Berharap Prabowo-Sandiaga Hadiri Pelantikan Presiden-Wapres Terpilih |
![]() |
---|
Didampingi TKN, Jokowi-Maruf Amin Akan Hadiri Penetapan Pemenang Pilpres Oleh KPU |
![]() |
---|
10 Janji Kampanye Jokowi-Maruf Sebelum Terpilih Jadi Presiden dan Wakil Presiden |
![]() |
---|