Senin, 13 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman Ditahan, Kasus Dugaan Korupsi Kasda 2003-2011

Kejari Kabupaten Sragen menahan mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman terkait kasus dugaan korupsi kas daerah (kasda) Kabupaten Sragen 2003-2011.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/LABIB ZAMANI
Kepala Kejari Sragen Syarief di Sragen, Jawa Tengah, Senin (17/6/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sragen, menahan mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman terkait kasus dugaan korupsi kas daerah (kasda) Kabupaten Sragen 2003-2011.

Agus ditahan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen pada Jumat (14/6/2019) setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari Sragen selama empat jam.

Agus ditetapkan tersangka oleh Kejari Sragen pada Desember 2018.

Kepala Kejari Sragen Syarief mengatakan, mantan Bupati Sragen periode 2011-2015 diperiksa pada Jumat (14/6/2019) terkait kasus dugaan korupsi Kasda Sragen.

Pemeriksaan dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00.

"Benar, telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka AF (Agus Fatchur Rahman). Pemeriksaan dilakukan dari pukul 10.00 terpotong salat Jumat sampai dengan pukul 14.00," kata Syarief dikonfirmasi, Senin (17/6/2019).

Pada saat selesai pemeriksaan, lanjut Syarief, tim penyidik mengambil keputusan untuk melakukan upaya paksa, yaitu penahanan terhadap Agus di tahap penyidikan untuk 20 hari ke depan.

"Sesuai yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Kuhap) ada dua alasan objektif dimana pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor bisa dilakukan penahanan. Kemudian alasan subjektif dari penyidik bahwa sesuai di dalam Kuhap ada 3 alasan di situ bahwa ada kekhawatiran tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidana," tandasnya.

Syarief menyatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi Kasda Sragen yang menjerat Agus ke Pengadilan Tipikor di Semarang.

"Kami berjanji secepatnya akan limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Karena kami juga dibatasi dengan penahanan tersangka," terang dia.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi Kasda Sragen 2003-2011 terjadi pada Pemerintahan Bupati Sragen Untung Wiyono.

Saat itu, Agus Fatchur Rahman menjabat sebagai Wakil Bupati.

Kasus korupsi ini juga melibatkan mantan Bupati Sragen Untung Wiyono dengan total kerugian negara sebesar Rp 11,2 miliar.

Dalam kasus ini, Untung divonis 7 tahun penjara dan kini telah bebas.

Ia mengembalikan dana Rp 10,6 miliar dari kerugian Rp 11,2 miliar, sehingga masih ada selisih nilai Rp 604,6 juta.

Kejari Sragen kemudian kembali melakukan penyelidikan dan menetapkan Agus Fatchur Rahman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kasda Sragen. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Korupsi Kas Daerah, Eks Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman Ditahan"

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved