Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang MK Pilpres 2019

Sidang Kedua Sengketa Pilpres, Ketua Bawaslu Sebut Deklarasi Ganjar Tak Langgar UU Pemilu

Ganjar dan 31 kepala daerah lainnya tidak melanggar Undang-Undang Pemilu, melainkan soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Via Kompas.com
etua Bawaslu Abhan menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan Misbah menyinggung kasus dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama 31 kepala daerah lainnya.

Hal itu disampaikan Abhan saat membacakan keterangan dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan kajian Bawaslu, dinyatakan Ganjar dan 31 kepala daerah lainnya tidak melanggar Undang-Undang Pemilu, melainkan soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Berkenaan dengan adanya deklarasi pemenangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah, Bawaslu provinsi Jawa Tengah memutuskan tidak terbukti tindak pidana pemilu," kata Abhan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

"Namun tindakan Gubernur Jawa Tengah dan 31 kepala daerah melanggar aturan lainnya, tetapi bukan aturan kampanye yang dilanggar, melainkan aturan netralitas PNS," sambungnya.

Atas keputusan ini, BawasluJawa Tengah telah meneruskan rekomendasi penanganan kasus kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut.

"Sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Kemendagri atas rekomendasi Bawaslu Jawa Tengah," ujar Abhan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bawaslu Sebut Ganjar Pranowo Bukan Langgar UU Pemilu, tetapi Netralitas ASN

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved