Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang MK Pilpres 2019

Jaswar Koto : Pola Kesalahan Input Data Situng Cenderung Untungkan Jokowi-Ma'ruf

Ahli biometric software development, Jaswar Koto, yang dihadirkan oleh tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno

kolase tribunjambi
Jaswar Koto 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Ahli biometric software development, Jaswar Koto, yang dihadirkan oleh tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengungkapkan bahwa terdapat pola kesalahan input data pada sistem Situng milik KPU yang merugikan pasangan capres-cawapres nomor urut 02.

Jaswar mengatakan, pola kesalahan hitung dalam sistem Situng cenderung menggelembungkan jumlah perolehan suara pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan mengurangi suara pasangan Prabowo-Sandiaga.

"Pola kesalahan hitung pada Situng mengacu pada penggelembungan suara 01 dan pengurangan pada (suara) 02," ujar Jaswar dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

Jaswar memaparkan analisis yang ia lakukan sebagai contoh. Dari 63 TPS yang dipilih secara acak terjadi kesalahan input data, yakni terdapat perbedaan antara data angka di situng dengan rekapitulasi formulir C1 milik KPU.

Berdasarkan analisis, kesalahan input data terdapat penambahan jumlah perolehan suara pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebesar 1.300 suara, sedangkan pasangan Prabowo Subianto dikurangi 3.000 suara.

Analisis itu juga, kata Jaswar, dilakukan selama dua kali untuk memvalidasi. "Ini pola kesalahan, meski KPU bilang sudah diperbaiki," kata Jaswar.

"Dua kali kami menganalisa polanya 01 dimenangkan, 02 diturunkan," ucapnya.

Menurut Jaswar, kesalahan input kesalahan pada Situng juga berpengaruh pada rekapitulasi berjenjang. Sebab, jumlah total suara pemilih pada situng dan rekapitulasi manual berjenjang menunjukkan angka yang sama.

Siapakah Jaswar Koto & Soegianto Sulistiyono Saksi Ahli 02 di Sidang Sengketa Pilpres 2019?

Siapakah Jaswar Koto & Soegianto Sulistiyono yang Ditunjuk Sebagai Saksi Ahli 02 di Sidang Sengketa Pilpres 2019? 

Siapakah Jaswar Koto & Soegianto Sulistiyono

Pada sidang ketiga sengketa Pilpres 2019, tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) menghadirkan 15 saksi dan 2 saksi ahli.

Siapakah sosok 2 saksi ahli itu?

Dari berbagai sumber, Tribunjambi.com mengutip tentang sosok Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiyono.

Jaswar Koto

Jaswar Koto lahir di Padang 5 Oktober 1970.

Jaswar Koto tercatat sebagai President of Ocean and Aerospace Research Institute, Indonesia; President of International Society of Ocean, Mechanical & Aerospace (ISOMAse); serta Head & Academic Fellow of High Performance Computing (HPC), CICT, Universiti Teknologi Malaysia.

Dikutip dari Curriculum Vitae (CV) yang dipublikasikan ISOMAse, Jaswar merupakan ahli di bidang teknik perkapalan dan pengeboran minyak lepas pantai (Offshore).

Ia merupakan lulusan dari tiga universitas berbeda saat mendapatkan gelar akademik dari S1 hingga S3.

Berikut catatan akademik Jaswar yang kini menetap di Osaka, Jepang.

Sarjana Sains, Program Studi Fisika di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) pada 1994.

Master of Business dari Notre Dame University, Australia, pada 2000.

Doctor of Engineering, Aerospace and Ocean Engineering, School of Engineering, dari Osaka Prefecture University, Jepang, pada 2004.

Soegianto Sulistiono

Soegianto merupakan dosen di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya.

Ia sebelumnya pernah menjadi pembicaraan lantaran dalam laman Facebook-nya, mengklaim menemukan salah input data sebanyak 57.794 dalam situng KPU.

Akibat klaim tersebut, Soegianto disebut-sebut sebagai ahli IT dari Unair.

Namun demikian, hal itu dikoreksi oleh Unair.

Unair menyatakan Soegianto merupakan dosen pada program studi Fisika dan tidak ada yang secara khusus berkaitan dengan IT.

Berikut catatan akademik Soegianto seperti yang terlampir di website resmi Unair:

S1 Fisika dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember pada 1992.

S2 Fisika Komputasi dari Institut Teknologi Bandung pada 1997.

S3 Fisika Komputasi dari Institut Teknologi Bandung pada 2006.

Keduanya telah disumpah oleh majelis MK. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved