Keponakan Mahfud MD Panggil Hakim MK dengan Sebutan Baginda, Palguna: Nanti Saya Dikira Raja
Hairul Anas Suadi beberapa menyebut hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan sebutan baginda, reaksi hakim I Gede Dewa Palguna sungkan.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Hairul Anas Suadi beberapa kali menyebut hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan sebutan baginda.
Hal tersebut terjadi saat sidang ketiga MK seperti video yang diunggah Tvonenews melalui akun Youtube dengan judul 'Jadi Saksi BPN, Caleg PBB Paparkan Materi 'Kecurangan Wajar dalam Demokrasi'.
Hairul Anas Suadi, mendapat giliran bersaksi dalam sidang sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/6/2019) dini hari.
Anas menjadi saksi yang dihadirkan tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dalam keterangannya dihadapan Majelis Hakim, Anas mengawali ceritanya ketika menghadiri pelatihan saksi yang diselenggarakan oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf tanggal 20-21 Februari 2019 di kawasan Kepala Gading.
Kehadirannya mewakili Partai Bulan Bintang (PBB) yang saat itu condong ke Jokowi-Ma'ruf. Namun dirinya sendiri mengaku punya keberpihakan berlawanan lantaran lebih memihak ke paslon 02.
"Training diadakan oleh TKN, saya diutus sebagai wakil Partai Bulan Bintang," ujar Anas dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019) dinihari.
Dalam pelatihan saksi itu, ia mendapat beberapa materi pelatihan selama dua hari berturut-turut. Dimana dalam slide materi pertama, ada keterangan yang mengatakan bahwa kecurangan merupakan bagian dari demokrasi. Materi tersebut ditampilkan ketika Ketua Harian TKN Moeldoko memberikan paparannya.
Kemudian Anas meminta materi yang dimaksud ditunjukkan dalam sidang. Katanya, materi ini masih bisa di unduh hingga sekarang.
"Saya perlu menunjukkan bahwa ada materi ini. Ini masih bisa di download nanti saya tulis (tautan linknya)," kata dia.
Sebagai seorang caleg dari PBB, dirinya cukup kaget ketika mendengarkan dan melihat langsung materi tersebut. Sebab ia keberatan bila kecurangan dianggap sebagai bagian dari demokrasi.
Namun, mau tidak mau ia harus mengikutinya lantaran sudah dimandatkan oleh partainya.
Ketika Majelis Hakim memotong pembicaraanya karena dianggap beropini, Anas kemudian membantah tudingan itu karena dirinya hanya menyampaikan apa yang dilihat dan didengar kala itu.
"Saya tidak memberi opini, saya merasa ini sesuatu yang perlu dibuka bahwa ada pelatihan saksi resmi dan menyajikan materi ini," ungkapnya.
"Ini pengakuan bahwa kecurangan adalah sesuatu kewajaran. Kami berpresepsi, ini (isi materi) diizinkan," imbuhnya.
Dalam persidangan, Anas beberapa kali salah menyapa hakim dengan sebutan baginda.
Anas pun meralat dengan menyebut yang mulia. "Maaf baginda, eh maksudnya yang mulia," kata Anas.
Kebiasaan Anas yang menggunakan istilah baginda tersebut sempat membuat Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menjadi sungkan Palguna mengingatkan agar Anas tak lagi menyebut hakim dengan istilah baginda.
"Jangan baginda lah, nanti saya dikira raja lagi," kata Palguna sambil tertawa.
Anas langsung mengatakan bahwa dirinya habis bangun tidur.
"Materi soal kecurangan merupakan hal kewajaran, ini juga menjadi bahan pembicaraan kami di kamar," ujar Anas.
Anas menegaskan bahwa materi yang disampaikan yakni menyebut kecurangan adalah sebuah kewajaran.
Lanjut ke materi kedua, Anas menyatakan ada kapitalisasi kebijakan aspek pemerintah yang menekankan bahwa pemerintah dengan status incumben, harus dimanfatkan maksimal untuk menjadi keuntungan.
Lalu Anas bertanya-tanya akan isi dari materi tersebut. Bahwa penggunaan aparat untuk kemenangan suatu paslon tidak sesuai dengan prinsip demokrasi selama ini.
Terlebih, di dalam salah satu slide pada materi kedua, juga ditunjukkan gambar seorang tokoh, kepala daerah yang disebut mendapat dukungan logistik demi kemenangan salah satu paslon Pilpres.
Beralih ke slide berikutnya dan masih pada materi kedua, Anas juga mengaku ada sebuah penjelasan soal swing voters mengajak golput.
Hairul Anas keponakan Mahfud MD
Dari 15 nama saksi fakta yang dihadirkan kuasa hukum, terdapat nama Hairul Anas Suaidi.
Sebelumnya, Hairul Anas Suaidi, warga Dusun Rongrongan, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, yang mendadak viral di dunia maya dan ramai menjadi perbincangan, setelah dia berhasil menciptakan robot pemantau sistem IT KPU RI.
Semasa kecil, kehidupanya sama dengan anak-anak sebaya.
Anas, panggilan anak bungsu tiga bersaudara pasangan suami istri almaruhum Sarim dan Daifah (Daifah, kakak kandung Mahfud MD, mantan Ketua MK), ketika masih duduk di bangku SD, suka bermain layang-layang bersama teman-temannya di desanya.
“Seperi anak-anak lainnya, waktu kecil dulu sering bersama teman-temannya bermain di luar. Namun yang paling disenangi bermain layangan.
Bahkan, kerap ia membuat membuat layangan sendiri, tapi bukan untuk dijual, melainkan untuk dipakai sendiri,” kata Hamzah, salah seorang keluarga Anas saat ditemui di rumahnya Dusun Rongrongan, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, Kamis (16/5/2019) (*)
• VIRAL Skandal Video Mesum Guru dan Siswinya, Murid Jadi Pemuas Nafsu Selama Tiga Tahun
• Suara Hakim MK Meninggi: Kalau Mau Menguji di Ruang Ujian
• Teka-teki Surat Wasiat Prabowo, Inilah Kata Dahnil Azhar
• Tagar Juwangi Jadi Trending Twitter Seusai Pengakuan Saksi Prabowo Beti Kristiana