Kamis, 23 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Anak Mantan Anggota DPRD Curi HP, Pelaku Ngaku Terpaksa Karena Terjerat Pinjaman Online

Anggota Kepolisian Resor Magetan mengamankan AZ (28), warga Desa Majasem, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur karena kedapatan mencuri HP

Editor: galih permadi
ISTIMEWA
Terjerat Utang Pinjaman Online, Anak Mantan Anggota Dewan Nekat Curi HP" 

TRIBUNJATENG.COM, MAGETAN - Anggota Kepolisian Resor Magetan mengamankan AZ (28), warga Desa Majasem, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur karena kedapatan mencuri HP milik Bryan Rifqi Fachriza (21), warga Desa Tambakmas, Magetan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Magetan, Kapolsek Ngariboyo AKP Agus Supriyanto mengatakan, pencurian terjadi di sebuah warung di mana pada saat itu Bryan mengantar temannya pulang.

"Pelaku mengambil HP yang tertinggal tersebut dan dimasukkan ke dalam celana,” ujarnya, Jumat (21/06/2019).

Berungkali Lakukan Pembacokan di Brebes DMS Akhirnya Ditangkap Polisi, Pelaku Melawan di Dor Kakinya

Bus Nekat Ngeblong Saat Jalan Raya Mranggen Demak Macet Parah, Dipaksa Warga Mundur

Kecelakaan Maut Karambol di Jalan Wates-Yogya, Dua Tewas di Lokasi Kejadian

AZ yang mengaku anak salah satu mantan anggota DPRD di Kabupaten Ngawi tersebut kemudian menjual HP curiannya ke sebuah konter HP di Jl A Yani, Magetan.

Setelah mendapat laporan dari Bryan, pihak kepolisian kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian.

Polisi berhasil menangkap pelaku yang saat itu berada di salah satu warnet di Magetan.

"Laporan kita terima Senin (14/06) pukul 12:00 WIB dan pelaku kita amankan hari itu juga pukul 22:00 WIB,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat mencuri HP pengunjung warung karena terdesak kebutuhan untuk membayar utang pinjaman online sebesar Rp 1,5 juta.

Selain mengamankan sebuah HP dan kotaknya sebagai barang bukti, pihak kepolisian juga mengamankan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Pelaku terancam pidana penjara selama lamanya 5 tahun.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 5 tahun,” ucap Agus.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terjerat Utang Pinjaman Online, Anak Mantan Anggota Dewan Nekat Curi HP"

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved