Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kantor Imigrasi Semarang Cegah 47 TKI Berangkat Keluar Negeri Karena Hal Ini

Puluhan tenaga kerja Indonesia (TKI) non prosedural dicegah keberangkatannya oleh Kantor Imigrasi Kelas I Semarang.

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: suharno
Ilustrasi
ilustrasi TKI 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Puluhan tenaga kerja Indonesia (TKI) non prosedural dicegah keberangkatannya oleh Kantor Imigrasi Kelas I Semarang.

Kasi Lantaskim Imigrasi Kelas I Semarang, Dodi Gunawan Ciptadi mengatakan untuk mengantisipasi adanya TKI Non prosedural dilakukan perketatan diantaranya di Bandara, dan pembuatan paspor.

"Kalau pembuatan paspor kami pereketat dari petugas both, wawancara, dan foto. Kami lakukan profiling," tuturnya, Sabtu (22/6/2019).

Menurutnya TKI non prosedural tersebut dari segi adminitrasi telah dilengkapi.

Namun untuk menjadi TKI tidak hanya kelengkapan administrasi saja tapi melalui wawancara.

"TKI non prosedural tidak memiliki rekomendasi dari Disnaker (Dinas Tenaga Kerja, Red)," tuturnya.

Isak Tangis Keluarga Sambut Kedatangan Jenazah TKI Asal Brebes yang Tenggelam di Taiwan

Kasubsi Pelayanan Dokumen Perjalanan Imigrasi Kelas I Semarang, Bobi Ibrahim menambahkan tidak semua TKI non prosedural dimasukkan ke dalam penolakan.

TKI tersebut tidak mengetahui cara menjadi TKI legal.

"TKI yang dimasukkan penolakan itu mereka yang sengaja memiliki niat tidak benar atau berbohong," tuturnya.

Menurutnya, selama bulan Desember 2018 hingga Mei 2019 telah ada 47 TKI yang dimasukan dalam daftar penolakan.

Rata-rata penolakan didominasi tenaga kerja wanita berjumlah 24 orang.

"Arah dari pimpinan kami hanya pencegahan kepada keberangkatan. Penolakan tersebut bisa dicabut ketika telah dilengkapi rekomendasi," jelasnya. (rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved