Menunggu Sidang Putusan MK 28 Juni 2019, Ini Prediksi Pengamat Tentang Peluang Menang Prabowo
Sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah berakhir pada Jumat (21/6/2019).
"Pertanyaannya apakah setelah itu Pak Ganjar (Pranowo) ada perintah ke jajaran SKPD untuk mendukung salah satu paslon?" ujar Veri dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).
"Ketika ada instruksi itu, apakah mereka melakukan agenda-agenda pemenangan. Ketika ada agenda-agenda itu dan dijalankan, apakah masifnya itu mempengaruhi hasil?" lanjut Veri.
• Apakah MK, MPR atau KPU yang Menetapkan Presiden dan Wakil Presiden? Ini Jawaban Mahfud MD
Veri menambahkan, dalil tudingan TSM harus bisa menunjukkan hal-hal tersebut, yakni adanya instruksi dari institusi terkait untuk memenangkan satu pasangan calon, adanya tindakan lanjutan dari instruksi tersebut, serta adanya perolehan suara yang masif dari tindakan tersebut.
Ia menambahkan, jika dalil tudingan TSM yang diajukan tim hukum 02 tak bisa menunjukkan bukti seperti yang ia contohkan, maka kecurangan yang disampaikan para saksi tak bisa disebut TSM.
"Kalau membaca dalil pemohon, kalau membaca dari proses persidangan, saya tidak cukup meyakini adanya bukti yang sangat kuat terjadinya pelanggaran yang TSM," ujar Veri.
4. Pengamat Sebut Kecil Kemungkinan Prabowo Menang di MK
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari memprediksi kecil kemungkinan Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan gugatan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sengketa hasil Pilpres 2019.
Sebabnya, ia menilai, tim hukum Prabowo-Sandi belum menunjukkan bukti yang kuat untuk mendukung permohonan mereka.
"Saya selalu melihat perkara perselisihan ini dari alat bukti yang ditampilkan. Nah, sejauh ini alat bukti yang ditampilkan tidak memperlihatkan alat bukti yang kuat," ujar Feri dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.
• PDI Perjuangan Menangi Pemilu 2019, Hasto Sampaikan Pesan Megawati Bakal Memimpin Lagi
Ia mencontohkan, perihal penyelewengan dalam perolehan suara.
Tim hukum Prabowo-Sandi dinilai belum bisa memperlihatkan bukti yang kuat terkait tudingan tersebut.
Malahan, tim hukum Prabowo-Sandi menarik bukti formulir C1 yang sempat diajukan ke MK.
Padahal mereka sedianya diberi kesempatan oleh hakim MK untuk memperbaiki bukti tersebut agar bisa diterima.
Ia menambahkan, semestinya tim hukum Prabowo-Sandi bisa membuktikan tudingannya dengan menghadirkan barang bukti yang mumpuni.
Feri menambahkan, hakim konstitusi akan kesulitan memenangkan mereka jika bukti dan keterangan saksinya tak mumpuni.
"Ini kan permasalahannya, terlepas dari ada persangkaan-persangkaan ya. Karena hukum bukan persangkaan. Kalau saya lihat ini karena kegagalan pihak pemohon melakukan pembuktian. Bukan tidak mungkin akan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima," lanjut dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menunggu Sidang Putusan MK 28 Juni 2019: Pengamat Sebut Kecil Peluang Prabowo Menang
pemilihan presiden (Pilpres) 2019
Mahkamah Konstitusi (MK)
Prabowo Subianto MK
jokowi
Sidang Putusan
Mobil Ambulans Partai Demokrat Nyemplung ke Sawah di Sragen: Buat Latihan Nyetir |
![]() |
---|
Tak Terima Istri Siri Digoda, Rio Semarang Tusuk Tetangganya, Dibuang ke Sungai Dikira Sudah Mati |
![]() |
---|
Jozeph Paul Zhang Penghina Nabi Muhammad Bohong Sudah Bukan Orang Indonesia, Polisi Sebut Masih WNI |
![]() |
---|
Penting! Ini Tanda Pria Telah Mencintai Setulus Hati |
![]() |
---|
Guru Agama Bunuh Perempuan Penagih Uang Arisan: Gagal Gandakan Uang |
![]() |
---|