Nasib TKI Ilegal di Malaysia: Tak Punya Uang Harus Masuk Penjara Lagi

Waspadalah terhadap bujuk rayu agen pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Kalau tidak bisa bernasib seperti para TKI Ilegal ini.

Penulis: m nur huda | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUN JATENG/M NUR HUDA
Kepala Disnakertrans Provinsi Jateng Wika Bintang saat menemui salah satu TKI yang dideportasi dari Malaysia yang kini ditampung di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat (21/6/2019) 

TRIBUNJATENG.COM - Waspadalah terhadap bujuk rayu agen pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Kalau tidak bisa bernasib seperti para TKI Ilegal ini.

Teliti dan mempelajari seluk beluk agen, memastikan lokasi dan kondisi penempatan kerja, mempelajari dokumen keimigrasian, serta perjanjian kerja. Semua itu penting bagi semua calon TKI.

Sejumlah poin tersebut penting diperhatikan agar tak menyesal ketika sampai di negeri Jiran. Tak sedikit TKI yang menghadapi masalah dokumen keimigrasian akhirnya menjadi TKI illegal dan masuk penjara sebelum dideportasi.

Di era Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad saat ini, negara tak lagi membiayai TKI yang dideportasi dengan alasan kondisi ekonomi Malaysia sedang labil.

Hal tersebut diuraikan Koordinator Pemulangan WNI Korban Perdagangan Orang di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang, Kementerian Sosial RI, Pieter Matakena, saat menerima kunjungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Jumat (21/6) di Provinsi Kepulauan Riau.

Ia menjelaskan, dari ribuan TKI yang dideportasi dari Malaysia, mayoritas karena permasalahan dokumen resmi kerja tak lengkap.

Sebelum dideportasi, TKI harus menjalani hukuman penjara di Malaysia seusai masa penahanan. Jika ingin pulang ke negara asal namun tak memiliki biaya, maka akan kembali dipenjara.

“Biasanya para PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang ingin pulang, menghubungi keluarga di Indonesia untuk pinjam uang, karena saat keluar dari penjara mereka memang tak punya uang,” ujar Pieter.

Saat Tribun Jateng ikut ke RPTC Tanjungpinang, kebetulan terdapat seorang TKI asal NTB, bernama Khusnul Khotimah. Ia baru tiga hari di RPTC bersama anaknya yang masih kecil. Sebelumnya, ia dideportasi dari Malaysia karena persoalan dokumen.

Awalnya ia bekerja di perkebunan, namun pada Februari 2019 dokumen keimigrasiannya telah habis, sedangkan pihak agen yang memberangkatkannya tak dapat dihubungi. Sehingga, statusnya menjadi TKI illegal.

Ia pun tertangkap pihak aparat Malaysia dan sempat menjalani hukuman penjara selama sebulan bersama anaknya. Selanjutnya, ia berhasil pulang ke Indonesia dan ditampung di RPTC Tanjungpinang.

“Di sana banyak juga WNI yang dipenjara mayoritas TKI, ada yang dokumennya palsu, ada yang pindah lokasi kerja sehingga jadi illegal dan agennya kabur,” ungkap Khusnul Khotimah.

Pieter Matakena melanjutkan, yang menjadi persoalan mendasar adalah mengenai dokumen keimigrasian. Ada yang menggunakan paspor wisata, namun ternyata bekerja di Malaysia sehingga menjadi TKI Ilegal.

Di sisi lain, Pemerintah Malaysia tak lagi membiayai WNA yang dideportasi. Meskipun sesuai ketentuan di PBB bahwa negara yang mendeportasi warga negara asing harus membiayai pemulangannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved