Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Nurul Qomar atau Komar Pelawak Ditahan, Kuasa Hukum: Salah Paham Surat Keterangan Lulus S2 dan S3

Nurul Qomar atau Komar pelawak kondang era 1990-an ditahan Satreskrim Polres Brebes atas kasus dugaan pemalsuan ijazah, Senin (24/6/2019) malam.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/M ZAENAL ARIFIN
Nurul Qomar atau Komar mantan pelawak berada di dalam tahanan Mapolres Brebes, Selasa (25/6/2019). 

Dalam kasus itu, Komar dijerat Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen.

Adapun ancaman jika melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 6 tahun. (Nal)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved