Refly Harun: Jika Jokowi Terbukti Melanggar Dana Kampanye, Cukupkah MK Kabulkan Gugatan Pemohon?
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun membahas terkait gugatan soal pelanggaran dana kampanye apakah cukup bukti atau tidak
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun membahas terkait gugatan soal pelanggaran dana kampanye.
Hal tersebut disampaikan Refly Harun saat ditemui TV one yang diunggah melalui akun Youtube tvOneNews pada Senin (24/6/19).
Refly mengatakan dana kampanye itu bisa dibuktikan secara bulat.
"Kalau kita bicara dana kampanye ya, saya katakan ini materi yang bisa dibuktikan secara bulat ya,tentu ya kita harus lihat, misalnya bagaimana aliran dana sumbangan tersebut," ujar Refly Harun.
• Ibu Ini Shok Buka Chat WA Putrinya Yang Masih SMP, Temukan Kirim Foto Alat Vital ke Sang Kekasih
• BREAKING NEWS: Kecelakaan 2 Truk di Pekalongan, Banjir Buah Jeruk di Tol Pemalang-Batang
• Masih Ingat Manusia Kayu Asal Sragen? Begini Kondisi Bu Sulami Sekarang
• Viral Video Pria Berkacamata Rusak Bodi Mobil di Parkiran Rumah Makan Bu Toha Tuntang
Refly lantas menjelaskan bagaimana menelusuri dana kampanye paslon 01 tersebut.
Dari sumber primer hingga aliran-aliran dana masuk ke rekening dana kampanye pasangan calon 01 tersebut.
"Pertama, sumber primernya dari mana. Lalu dialirkan ke mana sampai kemudian dia menjadi sumbangan yang masuk dalam rekening dana kampanye paslon.Itu kan harusnya bisa ditelusuri secara baik," ujar Refly.
Refly mengatakan,penelusuran bisa melalui utusan perintah Mahkamah Kontitusi (MK) bahkan melalui bukti yang dijelaskan oleh pihak 01.
"Kalau misalnya bukti-bukti itu susah disampaikan pemohon, ya MK bisa memerintahkan, bahkan pihak terkait pun bisa juga menyampaikan bukti-bukti tersebut. Perkara itu kemudian benar pihak pemohon atau pihak-pihak terkait atau pihak termohon sekali pun, juga bisa menyampaikan informasi itu soal lain." ujarnya.
Refly mengatakan bahwa aliran dana tersebut bisa dilacak dengan mudah.
"Tapi yang saya ingin katakan, ini pembuktikan yang mudah dilakukan karena hanya satu kasus, kemudian tempatnya juga bisa dilacak, alirannya bisa dilacak, dan lain sebagainya" ujarnya.
"Berbeda dengan dalil-dalil kualitiatf yang besar itu, karena bagaimana mengaitkan kecurangan dengan perolehan suara secara langsung," sambungnya.
Refly lantas mengatakan seharusnya pembuktian TSM dikaitkan dengan KPU karean yang mengurusi suara langsung adalah KPU.
"Keterangan pihak pemohon adanya TSM tapi tidak ada keterlibatan termohon, kan kalau suara harus ada keterkaitkan dengan pemohon yaitu KPU yang mengurusi suara pemilu," ujar Refly.
Menurutnya, dugaan kejanggalan dana kampanye merupakan satu di antara yang paling mudah dibuktikan oleh MK.
Namun demikian, jika benar kejanggalan tersebut terbukti menyalahi pilpres, maka belum tentu juga bisa mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf dari kontestasi Pilpres 2019.
"Yang paling bisa dibuktikan secara bulat, lagi-lagi dana kampanye soal Ma'ruf Amin dan sebagainya itu," jelas Refly.
Refly Harun lantas memberkan terkait dana kampanya yang termasuk pelanggaran yakni gratifikasi.
"Tapi persoalannya adalah kalau itu terbukti misalnya ada pelanggaran dana kampanye oleh Presiden Jokowi atau bahkan barangkali ada sumbangan-sumbangan yang masuk sebagai gratifikasi misalnya," ujarnya.
Refly lantas mengatakan jika seandainya pelanggaran dana kampnye itu bisa dibuktikan, apakah MK juga akan mengabulkan permintaan pemohon.
"Karena tidak langsung kepada sumbangan tim kampanye tapi melalui Presiden Jokowi juga, maka kalau itu pun terbukti maka akan menjadi persoalan apakah itu cukup bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan," ujarnya.
Diketahui,Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, turut mempersoalkan dana kampanye paslon nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf Amin.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto pun membeberkan sejumlah hal yang dianggap janggal terkait dana kampanye tersebut.
Menurut Bambang, setidaknya ada tiga hal yang terlihat janggal.
"Ada salah satu yang menarik, soal dana kampanye dari Pak Jokowi," katanya seperti dilansir TribunJakarta dari tayangan YouTube Macan Idealis, Kamis (13/6/2019).
Bambang lantas membeberkan kejanggalan pertama.
Ia menyebut bahwa ada kejanggalan pada sumbangan dana kampanye dari Jokowi.
Bambang menjelaskan, Jokowi memberikan sumbangan dana kampanye dalam bentuk uang dan barang.
Sumbangan uang dana kampanye dari Jokowi, kata Bambang, sekira Rp 19 miliar.
Sedangkan sumbangan Jokowi dalam bentuk barang senilai Rp 25 miliar.
Bambang merasa janggal dengan jumlah dana sumbangan Jokowi yang terbilang besar itu.
Sebab, kata dia, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), kekayaan Jokowi berupa setara kas berjumlah Rp 6.109.235.704.
"Kekayaan setara kasnya cuma Rp 6 miliar itu LHKPN-nya, tapi kok bisa nyumbang Rp 19 miliar," ucap Bambang.
"Dia menyumbang untuk dirinya sendiri. Pertanyaan umumnya itu yang Rp 13 miliar uangnya siapa? dari mana?" kata Bambang.
Kemudian, lanjutnya, ada tiga kelompok penyumbang yang setelah dilacak rupanya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sama.
Total sumbangan dari tiga kelompok itu berjumlah Rp 33 miliar.
"Ada tiga nama kelompok penyumbang, itu nilainya sekitar ada yang nyumbang Rp 5 miliar, Rp 15 miliar, Rp 13 miliar. Tiga kelompok ini begitu dilacak NPWP-nya ternyata ketiganya sama," jelasnya.
Menurutnya, jumlah tersebut tidak sesuai dengan batas maksimal sumbangan.
"Ini terima banyak banget jadi ada Rp 33 miliar dari orang yang sumbernya sama NPWP-nya dan juga alamatnya," terangnya.
"Penyumbangnya sama, namanya beda-beda," tambahnya.
Kemudian, Bambang membeberkan informasi yang bersumber dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
ICW menyatakan ada sumbangan dari 2 kumpulan bernama Golfer TRG dan Golfer TBIG.
Hal ini pun turut diinformasikan melalui postingan akun Instagram, @indonesiaadilmakmur.

Dikutip dari unggahan akun Instagram @indonesiaadilmakmur, kedua kelompok tersebut ditenggarai berasal dari bendahara pasangan Capres Nomor Urut 01.
Selain itu juga diduga untuk menampung modus penyumbangan.
Pertama, mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya.
Kedua, mengakomodasi penyumbang perseorangan yang melebihi dana kampanye sebesar Rp 2,5 miliar.
Kemudian teknik pemecahan sumbangan dan penyamaran sumber asli dana kampanye diduga terjadi dalam pemilu.
Ada pun Golger TRG dan Golfer TBIG masing-masing menyumbang Rp 18.197.500.000,00 dan Rp 19.724.404.138,00. (*)
• Ucapan Politisi PDIP Ahmad Basarah Bikin Fadli Zon dan Fahri Hamzah Mengangguk-angguk
• Tersangka Pencabulan Nikahi Korbannya yang Sedang Hamil, Bagaimana Proses Hukumnya?
• Curiga Lalu Pasang GPS di Ponsel Istri, Suami di Lampung Kaget Pergoki Istri Sudah Nikah Lagi
• Padahal Ada Adik Korban, Guru Silat Ini Tetap Nekat Cabuli Muridnya, Modus Hilangkan Aura Negatif