Kota Pekalongan Bebaskan Pelajar SMP Pilih Sekolah Tanpa Batasan Zonasi
Data dari Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Pekalongan, daya tampung sekolah tingkat SMP di Kota Pekalongan mencapai 5.251 siswa
Penulis: budi susanto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Pelajar tingkat SMP di Kota Pekalongan bisa bebas memilih sekolah tanpa batas zonasi.
Pasalnya Kota Pekalongan akan terapkan sistem satu zonasi tingkat kota dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Hal tersebut sudah diputuskan dalam rapat koordinasi PPDB Selasa (25/6) lalu.
Data dari Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Pekalongan, daya tampung sekolah tingkat SMP di Kota Pekalongan mencapai 5.251 siswa.
Untuk itu, Pemkot bersama DPRD Kota Pekalongan mengambil langkah membebaskan peserta didik tingkat SMP memilih sekolah, guna mengakomodir ribuan lulusan Sekolah Dasar (SD).
Ketua Komisi C, DPRD Kota Pekalongan, Sudjaka Martana, menuturkan, keputusan yang diambil bersama jajaran Pemkota terkait PPDB akan segera ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Walikota (Perwal).
"Kami sepakat akan terapkan satu zonasi tingkat kota saja. Jadi peserta didik bebas memilih tempat belajar, kemungkinan dalam waktu dekat Perwal akan diterbitkan,” jelasnya, Rabu (26/6/2019).
Dilanjutkannya, kesepakatan yang diambil untuk mempermudah calon pelajar dalam PPDB.
"Di Kota Pekalongan ada 5.082 lulusan SD yang akan mengikuti PPDB, dengan kuota 5.251 ditambah dengan penerapan satu zonasi tingkat kota kami rasa akan mengakomodir pelajar mendapatkan sekolah,” imbuhnya.
Ditambahkannya, Komisi C juga mengusulkan ke Dindik Kota Pekalongan untuk menghilangkan sistem PPDB tingkat SMA di Kota Pekalongan.
“Karena dari empat kecamatan yang ada di Kota Pekalongan, satu kecamatan yaitu Kecamatan Pekalongan Barat tidak ada SMA. Hal itu akan mempersulit para pelajar mencari sekolah, kami usulkan agar Dindik mengajukan penghapusan PPBD tingkat SMA ke Pemprov,” tambahnya. (*)