PPDB SMPN di Karanganyar, Zona 1 Berdasarkan Teritorial Wilayah Desa
Zona 1 Penerimaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) online tingkat SMPN tahun ajaran 2019/2010 berdasarkan teritorial wilayah desa.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Zona 1 Penerimaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) online tingkat SMPN tahun ajaran 2019/2010 berdasarkan teritorial wilayah desa.
Pernyataan itu diungkapkan Juliyatmono saat memberikan pengarahan kepada kepala sekolah, Kades, dan Camat di Kabupaten Karanganyar dalam acara Sosialisasi PPDB di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar, Kamis (27/6/2019).
Dari data yang Tribunjateng.com himpun, jumlah lulusan siswa SD negeri atau swasta di Kabupaten Karanganyar pada tahun ajaran 2019/2020 ada sebanyak 11.675 siswa. Sedangkan daya tampung siswa SMPN di Kabupaten Karanganyar ada sebanyak 11.926 siswa.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengatakan, daya tampung lulusan siswa SD yang masuk SMPN di Karanganyar itu masih cukup.
"Daya tampung kita masih cukup dan bahkan kurang input. Baik negeri maupun swasta. Jadi peran swasta juga harus terlihat. Oleh karena rumble itu oleh Permendiknas tidak boleh bertambah.
Kalau rumble bertambah, tentu peran swasta tidak mendapatkan kesempatan untuk ikut mencerdaskan bangsa. Karena peran swasta juga strategis dan penting. Karena juga membutuhkan pengelolaan khusus juga memiliki visi misi khusus untuk generasi ke depan," katanya kepada Tribunjateng.com, Kamis (27/6/2019).
Lebih lanjut ia menjelaskan terkait aturan zonasi dalam PPDB online tingkat SMPN. "Aturan zonasi 1 berdasarkan teritorial wilayah desa. Sekolah yang bersangkutan domisilinya di desa tersebut, desa ini menjadi zona 1.
Lulusannya sudah saya hitung, lulusan SD di desa itu pasti diterima dan tertampung semua. Tidak perlu khawatir, sudah kita kalkulasi," jelasnya.
Selanjutnya untuk zona 2 berdasarkan desa yang berdekatan dengan sekolahan. Sedangkan untuk prestasi prosentasenya 15 persen, dan jalur pindah prosentasenya 5 persen.
Kepala Disdikbud Karanganyar, Tarsa mengungkapkan, terkait penyelenggaraan PPDB secara online, pihaknya telah menggandeng rekanan. Adapun terkait aturan zonasi, pada zona pertama tidak lagi menggunakan pendekatan RT atau RW tapi desa.
"Jadi bukan RT atau RW tapi Desa. Karena pendekatannya teritorial, meskipun dekat kalau itu bukan desanya, ya harus nglengono. Seperti Sukoharjo dengan Karanganyar, karena teritorial berbeda, dengan hormat kita utamakan warga Karanganyar. Bagi siswa beda kecamatan bisa masuk zona 4. Zona 3 kan kabupaten. Kalau ada kemampuan daya saing bisa lewat jalur prestasi. kemarin hanya 5 persen, sekarang jadi 15 persen," paparnya.
Sementara itu untuk alur pendafataran PPDB online tingkat SMP, para peserta melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Setelah dinyatakan lolos, mereka selanjutnya melakukan verifikasi berkas. (*)