Enggartiasto di Luar Negeri, Penyidik KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Terhadap Menteri Perdagangan

Febri mengatakan, penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan Enggartiasto Lukita pada Senin (8/7/2019) mendatang.

KOMPAS.com/Putri Syifa Nurfadilah
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Jakarta Pusat, Minggu (16/12/2018) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.

"KPK telah menerima surat dari pihak Menteri Perdagangan RI yang seharusnya dijadwalkan pemeriksaannya sebagai saksi hari ini."

"Yang bersangkutan sedang berada di luar negeri sehingga meminta penjadwalan ulang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2019).

Febri mengatakan, penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan Enggartiasto Lukita pada Senin (8/7/2019) mendatang.

"KPK berharap pada waktu tersebut saksi datang memenuhi panggilan penyidik dan menjelaskan secara terbuka informasi terkait perkara ini," kata dia.

Menurut Febri, rencana pemeriksaan ini guna menelusuri lebih lanjut sumber-sumber dugaan penerimaan gratifikasi Bowo Sidik.

Selain itu, hasil penggeledahan di ruangan Enggar beberapa waktu silam juga akan menjadi perhatian penyidik.

"Kami juga mengamankan sejumlah dokumen terkait peraturan gula rafinasi. Nah itu menjadi poin perhatian KPK selain sejauh mana saksi mengetahui dengan dugaan gratifikasi terhadap BSP (Bowo Sidik Pangarso)," kata dia.

Hal itu juga mengingat KPK menemukan 400 ribu amplop uang dengan total nilai mencapai Rp 8 miliar ketika menggeledah kantor perusahaan milik Bowo Sidik, PT Inersia.

Salah satu sumber uang itu merupakan dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

Bowo diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat.

Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.

Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG.

Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi amonia.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved