2019, 933 Orang Mengidap HIV/AIDS di Kabupaten Tegal

DPRD Kabupaten Tegal soroti serius bertambahnya jumlah pengidap Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS)

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/AKHTUR GUMILANG
Wakil ketua Komisi IV, Bakhrun di dampingi Sekretaris, Slamet sedang memimpin rapat dengan OPD terkait, Rabu (3/7/2019) 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - DPRD Kabupaten Tegal soroti serius bertambahnya jumlah pengidap Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) tahun 2019.

Padahal, Peraturan Daerah (Perda) terkait HIV/AIDS di Kabupaten Tegal sudah mengatur banyak hal, utamanya soal pencegahan dan pengetasan.

Seperti diketahui, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tegal mencatat bahwa penderita HIV/Aids hingga per Mei 2019 ini bertambah menjadi sebanyak 933 orang.

Sedangkan pada tahun lalu, Dinkes mencatat ada sebanyak 872 penderita.

Artinya, ada 61 jiwa tambahan pada tahun ini yang akhirnya mengidap penyakit HIV dan Aids.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Bakhrun menyebut dalam Perda tersebut, para calon pengantin terlebih dahulu harus memeriksa kesehatannya sebagai syarat penting.

Hal itu dilakukan agar bisa dideteksi secara dini kondisi kesehatan calon pengantin.

Dia menyayangkan Perda yang telah disusun sedemikian rupa itu tidak dimaksimalkan dalam implementasinya sehingga pengidap HIV/AIDS terus bertambah tiap tahunnya.

"Dalam perda sudah mengatur itu, tujuannya agar calon pengantin terdeteksi dini. Apakah calon pengantin terkena penyakit HIV/AIDS atau tidak," ujar Bakhrun yang bergerak di Bidang Kesehatan itu kepada Tribunjateng.com, Rabu (3/7/2019).

Selain itu, lanjut Bakhrun, dalam Perda juga tertuang adanya relawan yang bergerak memberikan sosialisasi pada masyarakat soal penyakit HIV/AIDS.

Para relawan itu kemudian dibantu juga oleh Satpol PP, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan dalam melakukan penanganan.

"Tapi ternyata ada peningkatan jumlah penderita penyakit HIV/AIDS dari 872 pada tahun 2018 menjadi 933 hingga bulan Mei 2019 ini," lanjutnya.

Maka dari itu, pihaknya dalam waktu dekat akan mengundang OPD terkait untuk membahas persoalan kian bertambahnya HIV/AIDS di Kabupaten Tegal.

"Makanya, perlu koordinasi antar OPD di Pemkab Tegal. Khususnya dalam razia, kedepannya Satpol PP harus ikut melibatkan Dinas Kesehatan saat operasi PSK," cetus Politisi dari PKS ini. (Tribunjateng/gum).

Viral Nenek 59 Tahun Menikah dengan Remaja 19 Tahun di Pati, Ini Faktanya

Agenda Walikota Semarang, Malam Ini di Semarang Night Carnival dan Pawai Budaya

Arby Vembria Buka Sekolah Model yang Menerima Disabilitas di Kota Semarang

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved