Soal Ucapan Ikan Asin, Pengacara Galih Ginanjar: Bukan Menjurus ke Alat Vital Mantan Istri

Rihat Hutabarat, kuasa hukum Galih Ginanjar, mengatakan kata-kata "bau ikan asin" yang dilontarkan kliennya tidak bermaksud menghina Fairuz A Rafiq.

Editor: suharno
Kolase Tribun News, Instagram.com/fairuzarafiq
Fairuz A Rafiq - Barbie Kumalasari - Galih Ginanjar 

TRIBUNJATENG.COM - Rihat Hutabarat, kuasa hukum Galih Ginanjar, mengatakan kata-kata "bau ikan asin" yang dilontarkan kliennya tidak bermaksud untuk menghina mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.

"Kalau saya lihat itu beda konteks. Memang pernah Fairuz sakit terus dia bawa ke rumah sakit, tapi beda konteks dengan yang ini dan itu pun beda waktu," kata Rihat di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).

Sebelumnya diberitakan, Galih Ginanjar dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Fairuz A Rafiq setelah mengucapkan kata-kata yang dianggap melecehkan mantan istrinya di kanal YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua.

Dalam video berjudul "Galih Ginanjar Cerita Masa Lalu" itu, Galih dianggap mengatakan sesuatu yang tak pantas, yakni salah satu bagian tubuh Fairuz beraroma tak sedap seperti ikan asin.

Kriss Hatta Bebas dari Tuntutan Pemalsuan Dokumen, Hilda Vitria Masih Istri Sah?

Mantan Suami Sebut Organ Intimnya Bau Ikan Asin, Fairuz A Rafiq: Pakai Deodorant Aja Nggak Pernah

"Jadi saya amati dari awal sampai akhir, tidak ada saya lihat di situ omongannya Galih yang menjurus sampai ke alat vital perempuan. Dia cuma mengatakan di situ 'oh saya mau makan nih, saya buka tutup saji, ikan asin, saya tutup lagi', begitu," katanya.

Atas perkataan itu, Galih dilaporkan oleh Fairuz. Namun, Galih bersikeras kata-katanya tak ada muatan menghina.

Rihat menambahkan kliennya siap menghadapi laporan yang dilayangkan oleh Fairuz.

"Nah ini kita seperti yang saya bilang, kalau kata Galih dulu sebelum ada laporan sudah pernah mereka komunikasi. Namun setelah ada laporan ini, dia sebagai warga negara yang baik ya ikutin aja prosesnya," ujar Rihat.

Laporan tersebut menyangkakan mereka melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 Ju Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengacara: Galih Ginanjar Sebut "Ikan Asin" Itu tentang Makanan Bukan Hinaan

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved