Pelipis Komandan Kompi Tertancap Panah Beracun , 10 Brimob Dihukum Kurungan
Dari 10 anggota tersebut nanti akan dijatuhi hukuman hakim, hukuman disiplin berupa penahanan di ruang khusus
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polri akan menjatuhkan hukuman disiplin kurungan 21 hari kepada 10 personel Brimob karena diduga terlibat pemukulan Andri Bibir (30) di Kampung Bali, Jakarta Pusat, saat kerusuhan 21-22 Mei 2019.
"Ada 10 anggota yang sudah diproses dan saat ini sudah menjalani sidang disiplin," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/7).
Dedi menerangkan, 10 personel Brimob itu berasal dari sejumlah polda. Nantinya, mereka akan menjalani hukuman di polda asal masing-masing.
"Dari 10 anggota tersebut nanti akan dijatuhi hukuman hakim, hukuman disiplin berupa penahanan di ruang khusus selama 21 hari," jelasnya.
Dedi mengatakan, pemukulan yang dilakukan oleh sejumlah oknum Brimob terhadap Andri Bibir di Kampung Bali terjadi secara spontan.
Hal itu dikarenakan para anggota Brimob tersebut melihat komandan kompi mereka terkena panah beracun.
"Kejadian yang di Kampung Bali ini berawal tindakan spontanitas dilakukan oleh anggota Polri yang dari Polda yang di BKO ke Polda Metro Jaya.
Brimob Nusantara yang di Polda Metro Jaya melakukan tindakan secara spontan dipicu dari yang ada komandan Kompinya dipanah, yang terkena panah beracun," ujar Dedi.
Dedi menceritakan, dari pemeriksaan, sebelum terjadi penyerangan oleh para perusuh, komandan kompi tersebut telah mengenakan pelindung wajah.
Namun. panah dari perusuh mengenai dan menancap di pelipis sang komandan.
Melihat komandan diserang, para anggota Brimob melakukan pencarian terhadap pelaku secara spontan hingga terjadi pemukulan kepada Andi Bibir.
Saat pencarian itu, mereka menemukan Andri Bibir dan Marcus sebagai pelaku.
Dedi mengatakan kondisi Marcus saat ini sudah stabil setelah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.
Polri mendatangkan pasukan Brimob Nusantara dari sejumlah daerah untuk menjaga Ibu Kota, khususnya Istana Negara, KPU dan Bawaslu, dalam pengamanan rangkaian Pemilu 2019, khususnya pada 21-22 Mei.
Diduga terdapat anggota dari satuan Brimob yang melakukan penganiayaan terhadap Andri Bibir di Kampung Bali, Jakarta Pusat.
(tribun network/fah/coz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/anggota-brimob-bersitegang-dengan-massa-di-jalan-wahid-hasyim-jakarta.jpg)