Jumat, 17 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Baiq Nuril : Korban Pelecehan Seksual Ini Siap Berjuang Lahir Batin

Baiq Nuril untuk mencari keadilan berlanjut. Sesuai rencana, Senin (8/7), mantan tenaga honorer di SMA Negeri 7 Mataram yang menjadi korban pelecehan

KOMPAS.com/FITRI RACHMAWATI
Terpidana kasus UU ITE Baiq Nuril Maknun menjalani sidang peninjauan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusan Tenggara Barat, Kamis (10/1/2019). 

Kasus Baiq Nuril Jaksa Agung Ogah Buru-buru Eksekusi Baiq Nuril Baiq Nuril

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Perjuangan Baiq Nuril untuk mencari keadilan berlanjut. Sesuai rencana, Senin (8/7), mantan tenaga honorer di SMA Negeri 7 Mataram yang menjadi korban pelecehan seksual itu, berangkat menuju Jakarta untuk mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo.

Baiq Nuril tiba di Bandara Internasional Lombok, Praya, sekitar pukul 11.30 WITA. Selain bersama keluarga, ia juga didampingi Penasihat Hukum, Joko Jumadi, dan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram, Nyanyu Ernawati.

Sebelum BAIQ NURIL KASUS masuk ke area pelaporan, Nuril terlebih dahulu berpamitan kepada keluarga yang terdiri dari orangtua, suami, dan anak-anaknya. Terlihat Nuril mencium tangan dan pipi Isnaini, suaminya, kemudian mencium anak-anaknya.

Siang itu, Nuril yang berangkat mengenakan hijab warna oranye, batik, dan celana hitam terlihat segar. Dia didampingi kuasa hukumnya Joko Jumadi (paling kiri) dan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram, Nyanyu Ernawati

“Hari ini, kami akan berangkat ke Jakarta sekitar pukul 12.50 WITA. Lalu jam 16.00 WIB akan bertemu dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di kantor beliau,” kata Joko.

Joko menambahkan, dalam pertemuan dengan Yasonna, mereka akan membicarakan secara teknis seperti apa arahan pemerintah terkait komitmen yang sudah disampaikan Presiden Joko Widodo beberapa hari lalu di Manado, yakni terkait pengajuan amnesti.

Presiden saat itu mempersilakan Nuril mengajukan amnesti (peniadaan hukuman) kepadanya. “Nanti kalau masuk ke saya, jadi kewenangan saya,” kata Presiden, Jumat (5/7) lalu.

Joko berharap, dengan pengajuan amnesti, kasus yang menimpa Nuril akan menjadi kewenangan Presiden.

“Nanti Presiden yang mencarikan apa instrumen yang bisa dipakai. Tetapi dari kami sendiri selaku penasihat hukum, memiliki keyakinan bahwa yang paling pas adalah amnesti,” kata dia.

Menurut Joko, selain mereka bertiga, sudah ada anggota tim lain yang menunggu di Jakarta. Termasuk aktivis perempuan yang juga anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka. Menurut Joko, mereka bersama Rieke akan bersama-sama menemui Yasonna di kantornya.

Di sisi lain, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku tidak bakal terburu-buru untuk mengeksekusi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril. Ini menyikapi ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril oleh Mahkamah Agung (MA) sehingga dia harus menjalani vonis 6 bulan penjara.

"Kami tidak akan serta-merta, juga tidak buru-buru. Kami lihat bagaimana nanti yang terbaik. Kami memperhatikan aspirasi masyarakat juga seperti apa," tegas Prasetyo.

Prasetyo menjelaskan memang proses hukum mantan guru SMAN 7 Mataram itu sudah selesai. Meski begitu, pihaknya tetap memperhatikan aspirasi masyarakat. Terlebih lagi, ‎Presiden Jokowi memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Sehingga kejaksaan masih menunggu sebelum mengeksekusi Baiq Nuril.

"Kami sebagai eksekutor tentu menunggu, dan kami tidak akan buru-buru, tidak serta merta," tegasnya.

Wakil Ketua LPSK Livia lstania DF Iskandar menyatakan mendorong Presiden RI Joko Widodo untuk memberikan amnesti terdahap terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril. ”LPSK mendukung apapun upaya tersebut. Salah satu upaya yang dimungkinkan untuk didorong adalah pemberian amnesti,” kata Livia.(tribun network/rez/yud/dit/coz)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved