Antisipasi Pencemaran Lingkungan, Limbah Kimia di Bantaran BKB Diangkut ke TPA Jatibarang

Limbah kimia yang ditemukan berserakan di bantaran Sungai Banjir Kanal Barat (BKB) tepatnya di RT 09 RW 01 Kelurahan Manyaran, Semarang Barat,

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Petugas DPU dan DLH mengeruk dan mengangkut limbah kimia yang berserakan di bantaran Sungai BKB tepatnya RT 09 RW 01 Kelurahan Manyaran, Semarang Barat, Rabu (10/7/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Limbah kimia yang ditemukan berserakan di bantaran Sungai Banjir Kanal Barat (BKB) tepatnya di RT 09 RW 01 Kelurahan Manyaran, Semarang Barat, beberapa hari yang lalu, sudah diangkut menggunakan truk oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Rabu (10/7/2019).

Limbah tersebut dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA) Jatibarang.

Pembersihan limbah di kawasan bantaran BKB juga dibantu oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) menggunakan ekskavator untuk mengeruk seluruh limbah yang diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3). Setidaknya, petugas perlu beberapa rite untuk membersihkan seluruh limbah kimia tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sapto Adi mengatakan, pengangkutan ini merupakan upaya tindak lanjut secara cepat untuk mengamankan air sungai
BKB yang merupakan sumber air baku PDAM agar tidak tercemar. DLH menargetkan pengangangkutan limbah tersebut selesai dalam satu hari.

"Kami belum tahu siapa yang membuang limbah ini, dari pabrik mana, ini aman atau tidak. Kami sudah ambil sampel untuk diperiksa kandungan zatnya," paparnya.

Dia menerangkan, saat ini sampel limbah sedang diuji laboratorium oleh PT Suficindo. Adapun hasil uji laboratorium tersebut baru bisa diketahui sekitar dua hingga tiga pekan kedepan. Sembari menunggu hasilnya, DHL sedang melakukan kajian dan meminta keterangan dengan masyarakat sekitar terkait oknum yang membuang limbah di bantaran ini.

Pihaknya juga berencana akan melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian. Hal ini mengingat perbuatan membuang limbah sembarangan tersebut telah melanggar UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pendalian Lingkungan Hidup.

"Setiap usaha itu harus ada izin dan laporan pengolahan limbah B3. Proses izin dan pengawasan selalu kami perhatikan dan cek betul apa yang mereka kelola," tutur Sapto.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Semarang, Supriyadi menyayangkan adanya penemuan limbah di bantaran sungai BKB. Pasalnya, ini menjadi catatan buruk kinerja dinas terkait yang menangani tentang limbah.

Dia berharap, DLH dapat segera menindaklanjuti temuan tersebut agar penanggulangan terkait dampak limbah dapat teratasi.

Jika telah mendapati pelaku yang membuang limbah di tempat tersebut, pihaknya meminta untuk segera diberi sanksi sesuai dengan Perda yang berlaku.

"Perdanya harus diterapkan agar masyarakat jera ketika membuang limbah di sembarang tempat, apalagi itu dimanfaatkan oleh Kota Semarang untuk hal air minum," imbuhnya.

Menurutnya, DLH harus secara berkala terjun ke lapangan untuk melakukan pantauan adanya limbah yang dibuang sembarangan, tidak hanya limbah usaha namun juga limbah rumah tangga, seperti halnya limbah pedagang kaki lima (PKL).

"Saya yakin ada beberapa sungai yang tercemar tidak hanya karena limbah itu tapi karena limbah rumah tangga. Ini juga sering terjadi. Apalagi di wilayah pedagang kaki lima (PKL)," ungkapnya.

Dia menambahkan, DLH juga harus melakukan pengawasan terhadap limbah PKL di sejumlah tempat di Kota Semarang. Sebab, limbah PKL cukup membahayakan apabila tidak ditangani dengan baik. Limbah ini dapat menimbulkan pencemaran air di Kota Semarang. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved