Kamis, 16 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kejari Kabupaten Batang Buka Layanan Istri yang Ditinggal Suaminya Nikah Diam-diam

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batang buka layanan khusus untuk para istri yang suaminya menikah lagi tanpa persetujuan sang istri.

Penulis: budi susanto | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/ Budi Susanto
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batang, yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Sabtu (13/7/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Budi Susanto

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batang buka layanan khusus untuk para istri.

Layanan tersebut untuk menindaklanjuti aduan para istri yang suaminya menikah lagi tanpa persetujuan sang istri.

Dipaparkan Kepala Seksi Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun), Kejari Kabupaten Batang, Dista Anggara, layanan tersebut dibuka gratis bagi para istri sah.

“Layanan yang kami buka hanya berlaku untuk istri yang sudah disahkan negara. Di mana suaminya melakukan pernikahan secara diam-diam atau tanpa izin dari sang istri,” katanya, Sabtu (13/7/2019).

Dilanjutkannya, istri yang keberatan karena suaminya menikah lagi bisa mengadu ke Kejari dan akan dilakukan pendampingan hukum.

“Kejaksaan siap mendampingi tanpa memungut biaya sampai proses persidangan, untuk membatalkan pernikahan yang dilakukan suami tanpa izin dari istri," jelasnya.

Ditambahkannya, Kejari sudah menyiapkan pengacara untuk melindungi hak para istri.

"Pengacara negara sudah siap melindungi hak-hak keperdataan istri yang mengadu ke Kejari,” tambahnya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved