Menteri Enggar Sudah Tiga Kali Tak Penuhi Panggilan KPK

Enggar tak bisa memenuhi panggilan karena ke luar negeri meski sebelumnya telah berkomitmen untuk hadir

Tribunjateng.com/Akbar Hari Mukti
Mendag Enggartiasto Lukita kunjungi sentra pengrajin furniture rotan di Gatak, Sukoharjo, Selasa (8/1/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang dijadwalkan pada Kamis (18/7/2019) hari ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Enggar tak bisa memenuhi panggilan karena ke luar negeri meski sebelumnya telah berkomitmen untuk hadir pada hari ini.

"Tadi malam kami mendapatkan surat lain dan memberitahukan ada kegiatan lain ke luar negeri hari ini," kata Febri dalam keterangan tertulis.

Febri menyatakan, KPK menjadwalkan pemeriksaan Enggar pada hari ini karena Enggar mengaku dapat hadir dalam pemeriksaan setelah absen pada dua panggilan sebelumnya.

Febri menyebut, komitmen Enggar memenuhi panggilan tertuang dalam surat dari Kementerian Perdagangan yang diserahkan kepada KPK pada 3 Juli 2019 lalu.

"Di sana tertulis kalimat, 'Dengan hormat kami sampaikan bahwa Bapak Enggartiasto Lukita akan memenuhi panggilan KPK sebagai Saksi pada tanggal 18 Juli 2019'," ujar Febri.

Febri mengatakan, KPK sedang membahas tindakan lebih lanjut yang dapat dilakukan untuk pemeriksaan Enggar sebagai saksi.

Dengan demikian, Enggar sudah tiga kali tak memenuhi panggilam KPK.

Enggar sebelumnya pernah dipanggil KPK pada Senin (1/7/2019) dan Senin (8/7/2019) lalu.

Saat itu, Enggar tak bisa hadir karena ada tugas sebagai Menteri Perdagangan.

Sedianya, Enggar akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.

Menurut Febri, pemeriksaan itu guna menelusuri lebih lanjut sumber-sumber dugaan penerimaan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso.

Selain itu, hasil penggeledahan di ruangan kerja Enggar beberapa waktu silam juga akan menjadi perhatian penyidik.

"Kami juga mengamankan sejumlah dokumen terkait peraturan gula rafinasi."

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved