BREAKING NEWS : Berkat CCTV, Polisi Tangkap Pembobol SDN Genuksari 1 Semarang, Wajah Bertato

Pelaku pencurian di SDN Genuksari 1 Kecamatan Genuk Kota Semarang bernama Mukodari (24) dibekuk anggota Polsek Genuk.

Penulis: Jamal A. Nashr | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/JAMAL A NASHR
Kapolsek Genuk Kompol Zaenul Arifin bersama pelaku pencurian uang di SDN Genuksari 1 di Mapolsek Genuk, Jumat (19/7/2019) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pelaku pencurian di SDN Genuksari 1 Kecamatan Genuk Kota Semarang bernama Mukodari (24) dibekuk anggota Polsek Genuk.

Ia ditangkap di rumahnya di Kelurahan Sambungharjo Kecamatan Genuk Kota Semarang, Kamis (18/7/2019) pukul 18.00.

Sementara, seorang pelaku lain bernama Dani warga Karangroto Kecamatan Genuk saat ini dalam proses pencarian oleh polisi.

Dalam aksinya, pria bertato di wajah dan badan ini bertugas masuk ke dalam sekolah dan mengambil uang, sementara Dani menunggu di luar pagar sekolah.

Dari dalam sekolah, pelaku menggasak uang senilai Rp 2.700.000 dua buah ponsel di ruang guru SDN Genuksari 1, Senin (8/7/2019). Ia berhasil memasuki ruang guru setelah melompati pagar sekolah dan mencongkel jendela ruang guru.

"Uangnya kita gunakan untuk belanja barang-barang. Buat beli celana, baju, topi, sepatu dan lain-lain. Sekarang sudah habis," ujar Mukodari, di Mapolsek Genuk, Jumat (19/7/2019).

Di dalam ruang guru, pelaku mengambil uang yang disimpan di dalam laci meja guru. Setelah berhasil mengambil uang dan ponsel, pelaku meninggalkan lokasi dengan kembali melompat.

Mukodari langsung membonceng dani yang telah menunggu di luar pagar. Mereka langsung pergi berboncengan.

"Untuk masuk ke ruang guru, saya mencukil jendela menggunakan obeng. Buat membuka laci juga. Obeng itu saya bawa dari rumah," katanya.

Aksi pencurian tersebut terekam CCTV milik Kantor Kelurahan Genuksari yang berada di depan sekolah.

Berbekal rekaman tersebut, polisi akhirnya membekuk satu pelaku.

"Berdasarkan penyelidikan tersangka melakukan tindak pidana pencurian ini dua orang. Satu tersangka masih belum kita temukan. Sudah diterbitkan daftar pencarian orang," ujar Kapolsek Genuk Kompol Zaenul Arifin.

Ia mengatakan, pelaku melancarkan aksinya saat dini hari sehingga dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Turut diamankan bersama tersangka, barang bukti berupa pakaian yang dibeli dari uang curian dan sepeda motor pelaku.

"Insayaallah tidak lama lagi kita upayakan dengan keras, kita akan menangkap satu tersangka lain," katanya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved