Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ingat Video Viral Polantas Dimarahi Profesor Hukum di Tengah Jalan? Ini Kelanjutan Ceritanya

Dari beberapa hari lalu viral seorang polantas yang diceramai sekaligus dimarahi oleh seroang pria yang mengaku profesor

Editor: muslimah
Twitter/Aira Afni Amalia
Seorang pria yang mengaku profesor mendebat Polantas yang akan menilangnya 

TRIBUNJATENG.COM - Dari beberapa hari lalu viral seorang polantas yang diceramai sekaligus dimarahi oleh seroang pria yang mengaku profesor.

Banyak netizen yang puas karena memberi pelajaran kepada semua arti dari rambu yang menyebabkan profesor itu akan ditindak.

Pria tua itu menanyakan dasar hukum polantas akan menilang dirinya yang mengendara mobil atau roda 4.

Karena dalam rambu lalu lintas tidak ada tulisan larangan kendaraan roda empat memutar balik.

“Roda dua putar kembali ikuti isyarat lampu (sambil membaca papan rambu lalin). Kalo roda dua putar ikuti isyarat lampu.

Yang mana yang tidak boleh roda empat putar? Apa dasar hukumnya? Saya profesor hukum saya ini,” kata si pria yang mengaku profesor tersebut dan belakangan diketahui bernama Prof Dr Sadjijono SH MHum.

Sang profesor juga berani gugat di pengadilan dan yakin akan menang.

Belakang juga diketahui, polantas yang ada dalam video tersebut adalah polisi lalu lintas Polsek Wonocolo, Surabaya bernama Aiptu Muhtashor.

Lebih lengkap lihat videonya ini ya...

RAMBU DIPERBAHARUI

Buntut dari masalah itu akhirnya rambu yang dianggap salah itu diperbahuri.

Dikutif dari tribunnews.com, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Eva Guna Pandia menggungkap traffic board penyebab kedua belah pihak memunculkan penafsiran berseberangan, telah diperbaharui.

"Memang rambu awalnya adalah rambu himbauan tapi sudah kami pertegas lagi dan sudah kami ubah untuk u-turn yang ada di sana dikhususkan hanya untuk roda dua saja," tandasnya, Kamis.

"Karena memang rawan terjadi kecelakaan dan sudah dibenahi oleh rekan-rekan Dishub Kota Surabaya," tandasnya.

KRONOLOGI BERDASARKAN KASATLANTAS

l
Kasat lantas Polrestabes Surabaya Akbp Eva Guna Pandia (tribunnews.com)

Dikutif dari tribunnews.com, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan kronologi sebenarnya atas insiden percekcokan di antara keduanya.

Seorang petugas polisi lalu lintas yang tergabung dalam Polsek Wonocolo bernama Aiptu Muhtashor sedang melakukan pengamanan di persimpangan Jalan Raya Jemursari, Wonocolo, Surabaya.

Kemudian datang dari arah barat menuju timur sebuah mobil yang dikendarai Sadjijono bersama asistennya, Abdul Halim.

Mobil tersebut ternyata berbelok ke U-turn di persimpangan tersebut, lalu oleh petugas, mobil itu langsung diberhentikan.

"Memberhentikan ini bukan bermaksud untuk menindak ataupun mau menilang," katanya saat ditemui awak media di kantornya, Kamis (18/7/2019).

"Tapi mau memberikan pemahaman ataupun imbauan kepada Profesor  tersebut agar lain kali tidak memutar balik di u-turn tersebut," lanjutnya.

Mengapa demikian? Eva Guna Pandia mengungkapkan, U-turn di lokasi persimpangan itu terbilang berbahaya bila digunakan kendaraan roda empat (R4) untuk bermanuver memutar haluan.

"Lajur paling kanan dari arah timur ke barat memang berhenti, tetapi dua lajur seperti lajur tengah dan lajur paling kiri itu tetap berjalan," ujarnya.

"Jadi dia kalau mau putar balik di situ dari arah yang berlawanan juga ada dua lajur kendaraan yang berjalan," lanjutnya.

Eva menambahkan, berdasarkan catatannya, di kawasan tersebut  kerapkali terjadi kecelakaan.

"Maka dari itu Aiptu Mukhtasor memberhentikan rencananya ingin menghimbau kepada profesor tersebut," tandasnya.

Terungkap Identitas Profesor Yang Skak Mat Polisi Main Tilang Sembarangan 
 

Dari beberapa hari yang lalu jagat dunia maya dihebohkan video polisi yang dimarahi pria mengaku profesor.

Pria yang mengaku profesor hukum tak terima ketika mau ditilang polantas karena tiak merasa melanggar rambu lalu lintas.

Pria tua itu menanyakan dasar hukum polantas yang akan menilang dirinya.

Karena dalam rambu lalu lintas tidak ada tulisan larangan kendaraan roda empat dilarang memutar balik.

“Roda dua putar kembali ikuti isyarat lampu (sambil membaca papan rambu lalin). Kalo roda dua putar ikuti isyarat lampu.

Yang mana yang tidak boleh roda empat putar? Apa dasar hukumnya? Saya profesor hukum saya ini,” kata si pria tua dalam video tersebut. 

Lebih lengkap lihat video yang diunggah di Twitter milik Aira Afni Amalia ini.

Tapi, jadi penasaran siapa sih profesor yang berani dalam memberi penjelasan tentang rambu kepada polisi itu?

h
FB Mas Glimpoeng

Dilihat dari ubaya.ac.id profesor tersebut bermana lengkap Prof Dr Sadjijono SH MHum yang memilih resign atau berhenti dari kepolisian agar bisa objektif mengkritik polisi

Situs ubaya.ac.id menampilkan sosok sang profesor dari tulisan Jawa Pos 01 Mei 2013 lalu.

Profesor Sadjijono mengawali karir keprajuritan berpangkat bhayangkara dua (bharada) pada 1975 di Jogjakarta. Jadi seorang polisi memang cita-citanya sejak kecil.

Panjang perjalanan sekolah dan kuliah hingga menjadi seorang profesor.

Pada 2005, saat dirinya aktif sebagai polisi, Sadjijono pernah mengalahkan penyidik dalam sidang praperadilan.

Yakni, berkaitan dengan penangkapan oleh polisi yang tidak sah. Sidang praperadilan itu berlangsung di PN Sidoarjo. (motorplus)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved