Ditetapkan, Berikut Nama 50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal Terpilih Periode 2019-2024
Kemudian, disusul PDIP yang memperoleh 12 kursi dan Partai Gerindra dengan tujuh (7) kursi
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Penetapan perolehan kursi parpol dan calon anggota DPRD Kabupaten Tegal terpilih akhirnya dilaksanakan KPU, Senin (22/7/2019) malam kemarin di Grand Dian Slawi.
Penetapan yang sempat ditunda pada awal bulan Juli 2019 itu dapat dituntaskan kemarin setelah KPU Kabupaten Tegal menerima PKPU No.14/2019 serta surat KPU RI No 1027/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 tentang Penetapan perolehan kursi dan penetapan Calon terpilih dalam pemilu tahun 2019.
Dalam rapat pleno penetapan itu turut hadir para komisioner Bawaslu, jajaran Forkopimda, dan para pimpinan parpol.
Ketua KPU Kabupaten Tegal, Nurohman menuturkan, dari agenda ini, maka kursi Parpol dan Calon Anggota DPRD Terpilih dapat ditetapkan.
"Selanjutnya, dalam waktu paling lama tiga (3) hari ke depan KPU akan memberikan pemberitahuan dan pengumuman calon terpilih," kata Nurohman kepada Tribunjateng.com, Selasa (23/7/2019).
Berdasarkan hasil rapat pleno penetapan itu, PKB meraih 14 kursi.
Kemudian, disusul PDIP yang memperoleh 12 kursi dan Partai Gerindra dengan tujuh (7) kursi.
Selanjutnya, Partai Golkar memperoleh enam (6) kursi, sedangkan sisa kursi lainnya terbagi rata dengan partai lainnya.
"PPP memperoleh tiga(3) kursi, disusul Partai Demokrat yang memperoleh dua (2) kursi serta PKS juga dua (2) kursi. Sementara Perindo, PAN, Hanura dan Nasdem masing-masing satu (1) kursi," jelasnya.
Berikut nama-nama Caleg DPRD Kabupaten Tegal terpilih untuk periode 2019-2024 :
1. PKB
Dapil 1
A. Jafar ST 5.416
Umi Azkiani SP.si.I 4.800
Dapil 2
Khujatul Islam SPd.I 8.684
Moh. Faiq SP 6.917
Didi Permana SE 6.467
Dapil 3
H Miftachudin SPd.I 7.798
H Wasbun Jauhara Khalim SE 5.211