Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mahasiswi Ini Dihamili Pacarnya yang Masih SMA, saat Anak Lahir Malah Kabur

Seorang mahasiswi hamil di luar nikah oleh pacarnya yang masih duduk di bangku SMA.

Editor: m nur huda
Tribunwow
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNJATENG.COM, KUPANG - Seorang mahasiswi hamil di luar nikah oleh pacarnya yang masih duduk di bangku SMA.

SIswa SMA yang berinisial HMK di Kefamenanu, Kabupaten TTU, tersebut kini sedang diburu pihak kepolisian.

Ia dilaporkan lantaran mencabuli pacarnya di Kota Kupang.

Korbannya adalah seorang mahasiswi berinisial GH (17).

BREAKING NEWS: Kecelakaan di Tol Cipali, Bus Sinar Jaya Tujuan Pekalongan Terguling Timpa Avanza

Ganjar Pernah Ingatkan Bupati Kudus Sebelum Ditangkap KPK: Orang Ini Ndableg Angel Dikandani

Kemenhub Potong Bak Truk yang Lebihi Dimensi di Semarang

Lucinta Luna Terancam Penjara 5 Tahun Seusai Dianggap Lecehkan Rivelino Wardhana

GH diperlakukan seperti layaknya istri hingga hamil dan telah melahirkan seorang anak yang saat ini berusia tiga bulan.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit PPA Bripka Bregitha N. Usfinit, SH ketika ditemui, Kamis (25/7/2019).

Dijelaskannya, korban dan pelaku saling mengenal melalui media sosial Facebook sejak tahun 2015.

Pada tahun 2016, keduanya menjalin hubungan pacaran.

"Korban dan pelaku berasal dari satu desa yang sama di Kabupaten TTU," paparnya.

Hubungan pacaran keduanya dilakukan jarak jauh, sebab pelaku merupakan siswa SMA di Kabupaten TTU dan korban merupakan mahasiswi di Kota Kupang.

Selanjutnya, selama pacaran, pelaku dan korban sering bertemu di rumah keluarga pelaku di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Korban yang datang menggunakan bus antar kota dari Kabupaten TTU beberapa kali berhubungan badan layaknya sepasaang suami istri di rumah tersebut.

"Kejadian (pencabulan) terakhir bulan Desember 2018 dan korban diketahui hamil," jelasnya.

Keluarga yang mengetahui korban hamil lantas bertanya kepada korban.

Korban mengaku telah dihamili pelaku, HMK.

Keluarga korban lalu mendatangi keluarga pelaku untuk meminta pelaku mempertanggungjawaban perbuatannya.

Pelaku lalu bersedia untuk bertanggungjawab dan sesuai kesepakatan kedua belah pihak, akan dilakukan pertemuan bersama di bulan Desember 2018.

Namun, sejak Desember 2018 hingga korban melahirkan, pelaku dan keluarganya tak kunjung datang.

"Pihak keluarga juga mendengar informasi kalau pelaku telah melarikan diri dan tak ingin bertanggungjawab," ujarnya.

Tak terima atas kejadian tersebut, korban didampingi orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kupang Kota pada Selasa (16/7/2019).

"Proses kasus ini sudah sampai tahap penyidikan, korban dan orangtuanya sudah kami BAP," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam 15 tahun kurungan penjara.

"Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun kurungan penjara," tegasnya.(Pos Kupang)

Ruben Onsu Kembali Diteror, Tak Ada Satu pun Pembeli di Geprek Bensu

Kronologi Kecelakaan Mobil Rombongan Hadroh Al Munsyidin Pekalongan di Tol Tegal Km 289

Cari Hp Oppo? Yuk, Cek Daftar Harga Terbaru dan Speknya, dari Seri A1k, hingga Oppo Reno 10x Zoom

Sule Gandeng Naomi Zaskia di Pernikahan Siti Badriah, Umumkan Ada Hubungan

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved